KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa MobilHal itu berlaku, sebelum ada penujukan kawasan hutan dan perairan oleh Menteri Kehutanan dan perubahan peraturan daerah (Perda) Kalteng Nomor 8 tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng yang kini masih belum disahkan.
"Untuk sementara, kami tidak menerbitkan izin pertambangan batubara baru, sebelum Perda RTRWP Kalteng baru disahkan," kata Kepala Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Utara (Barut), Drs H Asran di Muara Teweh, Selasa.
Saat ini, investor yang menanamkan investasinya di kabupaten pedalaman Kalteng, pemegang izin kuasa pertambangan (KP) batubara yang memiliki izin eksploitasi ada 17 perusahaan dan eksplotasi sebanyak 43 investor.
Menurut Asran, pihaknya hanya bisa melakukan perpanjangan dan peningkatan ijin, namun hal itu masih tergantung kebijakan "stakeholder" (pemangku kepentingan) yaitu Bupati Barut.
"Izin itu bisa kita perpanjang dan ditingkatkan kalau investor tersebut serius menanamkan investasinya," kata dia didampingi Kabid Pertambangan, Ir Daud Danda.
Sejumlah investor tambang batubara yang memasuki tahap eksploitasi dan sudah membawa hasil produksinya keluar daerah antara lain PT Victor Dua Tiga Mega (VDTM), CV Sinar Barito Global (SBG), PT Barito Perkasa (BP), PT Rizki Tambang Semesta (RTS) .
Kemudian PT Cakra Andatu Sukses (CAS), PT Surya Tambang Andalas (STA) yang sempat produksi hingga awal 2007 kemudian manajemen invenstor tersebut diambil alih oleh PT Duta Nurcahaya dan PT Sinar Barito Global (SBG) (izin contoh ruah) dengan realiasasi produksi sampai Oktober 2007 mencapai 413.264 ton.
Sesuai surat Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang Nomor:522.11/1089/EK larangan mengeluarkan izin baru ini, juga diberlakukan kegiatan lainnya yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan seperti perkebunan, pembukaan lahan tranmigrasi dan kegiatan pertanahan.
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum dalam berusaha maka terhadap permohonan kawasan pengembangan produksi (KPP) dan kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya (KPPL) yang tidak disertai dengan proses pelepasan kawasan hutan yang telah terbit mulai 12 September 2000-11 September 2006 akan ditindaklajuti dengan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. (kpl/rit)