"Mudahan-mudahan bisa tersalurkan semua, terutama di pulau Jawa yang alokasinya paling besar. Banten dan Jawa Barat sudah mulai menyalurkan dana subsidi minyak goreng,"kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Selasa.
Penyaluran subsidi minyak goreng itu harus segera dirampungkan mengingat klaim dana tersebut hanya dapat dilakukan sebelum 15 Desember 2007.
Sementara, Departemen Perdagangan mencatat baru sekitar 18 propinsi yang menyalurkan dana subsidi minyak goreng itu.
"Memang untuk yang di luar Jawa agak susah karena biaya transportasi mahal. Kalau di Jawa kan, klaim bisa cair paling lama empat hari, jadi bisa ditalangi oleh pemda dulu," jelas Gunaryo.
Menurut Gunaryo, setiap kabupaten/ kota hanya mendapatkan dana sekitar Rp120 juta saja dan jika penyaluran dana subsidi minyak goreng tidak dapat diselesaikan sebelum batas waktu itu, maka dana itu akan dikembalikan ke kas negara.
"Kita tidak bisa paksa daerah untuk melaksanakannya, justru di situ kita harapkan peran aktif pemda untuk dukung program ini,"ujarnya.
Apalagi, program tersebut tidak disertai dengan dana operasional seperti sewa tempat dan keamanan untuk penyalurannya.
"Tempat bisa gunakan kantor Bupati, keamanan kan ada hansip itu urusan daerah masing-masing,"usul Gunaryo.
Meski demikian, ia memahami kesulitan pemda dalam mencari distributor penyalur minyak goreng bersubsidi yang mau dibayar setelah penyaluran.
"Kesulitan kedua yang disampaikan (pemda) memang tidak mudah mencari distributor atau pedagang yang mau dibayar belakangan. Sementara, kita tidak mungkin membayar lebih dulu,"ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, pelaksanaan program itu tergantung kreativitas pemda.
"Buktinya NAD yang tidak punya distributor bisa, kenapa daerah yang lain tidak bisa?"katanya. (kpl/rit)