< >

Lima Orang Asing Diusir dari Jepang Berdasarkan Hukum Imigrasi Yang Diubah

Rabu, 21 November 2007 10:48
Kapanlagi.com - Departemen Kehakiman Jepang mulai melakukan tindakan Selasa guna memaksa lima warga negara asing meninggalkan Jepang berdasarkan hukum imigrasi yang diubah karena sidik jari mereka sama dengan sidik jari lima orang yang telah diusir, kata beberapa pejabat Departemen tersebut, Rabu pagi.

Jepang, Selasa, mulai mengambil sidik jari dan gambar warga negara asing yang berusia 16 tahun ke atas saat mereka memasuki negeri itu di 27 bandar udara dan 126 pelabuhannya di seluruh Jepang berdasarkan peraturan imigrasi yang diubah sebagai bagian dari tindakan anti-terorisme.

Dari kelima orang tersebut, tiga orang diduga telah menggunakan paspor palsu, kata beberapa pejabat. Ditambahkannya, sisa dua orang lagi juga akan diperintahkan meninggalkan negeri itu.

Sementara itu, tak ada warga negara asing yang menghadapi penolakan untuk masuk karena mereka menolak diambil sidik jari dan gambar mereka, kata para pejabat tersebut.

Mereka juga menyatakan Departemen Kehakiman gagal membaca sidik jari sebanyak 21 warga negara asing di bandar udara Obihiro, Narita, Fukuoka dan Bandar Udara Internasional Jepang Tengah serta pelabuhan Hakata melalui scanner, tampaknya karena usia tua mereka sehingga sidik jari mereka tak terlihat secara jelas.

Semua ke-21 warga negara asing tersebut diperkenankan memasuki Jepang, setelah menjalani pemeriksaan imigrasi lisan berdasarkan peraturan Departemen ini dan ketentuan lain, kata para pejabat itu. (*/cax)