"Saya tahunya dari pemeriksaan di Polda. Dalam laporan itu ada saksi dari tukang reparasi tas, sepatu yang biasa di datangi Krisdayanti, Cut Keke dan Roro," kata Muslimah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Padahal, sebagai karyawan administrasi, ia melihat jika Paryanti memiliki berkas administrasi, di mana tercantum kontrak dan foto dari KTP KD. Saksi dari pihak Roro ini juga mengungkapkan jika dalam kontrak yang ditandatangani KD tercantum upah seharusnya diterima Paryanti.
"Mbak Krisdayanti harus membayar 15% gaji yang diterima Paryanti pada Yayasan Andhika Putra setiap bulannya termasuk kerugian uang pembinaan dengan total jumlah Rp 250 miliar. Dalam kontrak, KD sepakat dan sudah menandatangani," jelas Muslimah.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum KD, Taripar Simanjuntak balik mempertanyakan, apakah perjanjian kesepakatan 15% dari gaji perbulan dan penandatangan kontrak tersebut dilengkapi tandatangan tiga pihak yang ada dalam kontrak tersebut.
Taripar juga mengatakan kesaksian dari pihak Roro itu malah dapat menguatkan posisi kliennya. "Kesaksian yang diberikan Muslimah menguatkan klien kami dan tak terbukti jika uang gaji 15% dan uang pembinaan tiap bulan dalam perjanjian," jelas Taripar.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Rabu (28/11) dengan agenda pembuktian pihak KD berupa surat pengunduran diri Paryanti dan ketentuan tertulis soal uang pembinaan dan klausul 15% dari gaji yang harus disetorkan pada yayasan. (kpl/fia)
Kasihan deh loe Roro..
Kesihan deh lo Roro (24-11-2007 14:49:58)
lolyta (23-11-2007 07:17:11)











