Operasi penertiban yang mengerahkan sebanyak 150 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari warga setempat.
Bahkan tidak sedikit, warga penghuni bantaran kali itu, membongkar sendiri bangunannya tanpa harus dibantu oleh petugas Satpol PP yang sejak Kamis (22/11) pagi telah berjaga-jaga di kawasan padat bangunan liar tersebut.
"Saya sudah membongkar bangunan sejak Rabu (21/11), ketimbang dibongkar paksa petugas satpol PP," kata salah seorang warga, Gufron (34).
Sementara itu, Camat Tanah Abang, Idris Prihatna, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban itu, tidak lain untuk melancarkan aliran sungai di kawasan tersebut guna mencegah terjadinya musibah banjir.
"Bangunan liar di bantaran Kali Krukut sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Sekretaris Kotamadya (Sekkodya) Jakpus, Bambang Sugiono, membenarkan, pihaknya saat ini terus melakukan normalisasi aliran sungai di Jakpus, terutama pada penertiban bangunan liar.
"Penertiban bangunan liar itu terus dilakukan, salah satunya di sepanjang bantaran sungai Banjir Kanal Barat (BKB)," katanya.
Bangunan liar di BKB tersebut berada di kawasan Petamburan, Cideng, dan Kebon Melati. Dalam penertiban itu sendiri, kata dia, tidak ada uang kerohiman karena keberadaannya sudah menyalahi aturan.
Dikatakan, warga yang tinggal di bantaran Kali BKB tersebut, sudah diminta pindah melalui operasi penertiban, namun mereka kembali lagi dengan mendirikan bangunan liar.
"Selain itu, kami juga melakukan normalisasi pada 13 sungai di wilayah Jakpus, antara lain, Kali Item, Kwitang, dan Cideng, untuk mencegah terjadi musibah banjir pada puncak musim hujan," katanya. (*/cax)