Hal itu disampaikan Kepala Bidang Logistik dan Komunikasi Pusat Pengendalian Operasi Bakorkamla Pusat, Djoko Tjahyo Purnomo, di Pontianak, Kamis.
Ia mencontohkan hasil tangkapan kapal pengawas Hiu 009 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Operasi Gurita III di perairan Natuna, Rabu (14/11) sekitar pukul 08.35 WIB.
Petugas menangkap Kapal Motor (KM) Putra Bima 2 dengan bobot 99 gross ton (GT), 850 tenaga kuda, yang diawaki 44 anak buah kapal (ABK) berasal dari Thailand dan Kamboja. Putra Bima 2 terdaftar milik CV Samudera Putra Mandiri, beralamat di Jalan Raya Puncak, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Kapal tersebut merupakan hasil lelang dari penangkapan tahun 2006 di perairan Natuna lalu dibawa ke Pelabuhan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Surat ukur diterbitkan Administratur Pelabuhan (Adpel) Sintete, Kabupaten Sambas, tertanggal 30 April 2006 namun pelaksanaan pengukuran di Patani, Thailand, satu bulan sesudahnya.
Djoko mengatakan, sebelum tertangkap kembali, pada Agustus 2007 pihak DKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putra Bima 2. Saat itu, ditemukan sekitar 100 ton ikan tongkol di kapal tersebut. Namun DKP tidak memberi sanksi hanya peringatan tertulis agar pemilik kapal melengkapi syarat untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Salah satunya ikan hasil tangkapan dijual di wilayah Indonesia.
Pada saat ditangkap pertengahan Nopember lalu, petugas tidak menemukan adanya ikan tongkol. Namun dari keterangan Phithak, 30, warga negara Thailand selaku nakhoda, mereka telah menjual ikan hasil tangkapan di Patani, Thailand.
Saat diperiksa petugas, para awak kapal itu memiliki identitas diri sebagai warga Indonesia dengan alamat di Kota Pontianak. Djoko menambahkan, Surat Laik Operasi (SLU) juga diterbitkan otorita Pelabuhan Pemangkat, padahal pelabuhan tersebut tidak berwenang.
"Ini dokumen terbang," kata Djoko menegaskan. Potensi kerugian negara dari aktifitas Putra Bima 2 diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Hal itu dihitung berdasarkan kemungkinan ikan hasil tangkapan dan harga kapal Putra Bima 2.
Petugas juga menemukan ukuran alat tangkap berupa jaring yang tidak sesuai dokumen dimana panjangnya mencapai 1.000 meter, padahal seharusnya maksimal 600 meter. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak sesuai dan kadaluarsa dengan rincian lima masih berlaku, 25 kadaluarsa dan sisanya tidak memiliki IMTA.
Bakorkamla Pusat akan menyerahkan kasus tersebut ke instansi terkait. Setidaknya terdapat tiga pelanggaran yakni di bidang pelayaran, ketenagakerjaan (imigrasi) dan perikanan.
"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan petugas, diserahkan ke PPNS masing-masing instansi," kata Djoko. Penanganan Putra Bima 2 di Pontianak salah satunya karena memiliki Pengadilan Negeri (Ad hoc) khusus perikanan.
Potensi kerugian yang dialami Indonesia dari tindakan penangkapan ikan secara liar diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun. (kpl/rit)