Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang juga mantan Direktur Industri Agro Deperindag, M Yamin Rahman, pada diskusi, di Jakarta, Kamis (22/11).
Yamin mengkritisi penghitungan neraca produksi dan permintaan gula nasional yang hanya menghitung gula konsumsi untuk masyarakat, tanpa menghitung kemampuan produksi industri gula rafinasi di dalam negeri yang saat ini kemampuan produksi mencapai sekitar 2,1 juta ton per tahun.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah hanya menghitung kemampuan industri 58 pabrik gula (PG) konsumsi yang mengandalkan produksi tebu petani. Padahal PG tersebut hanya berproduksi sesuai musim giling pada April-November dengan kemampuan produksi sekitar 2,4 juta ton.
Sedangkan pabrik gula rafinasi, kata dia, produksi setiap hari dengan total kapasitas produksi rata-rata mencapai 4.500 ton per hari dari empat industri gula rafinasi nasional.
"Akibatnya bila kekurangan pasokan gula di dalam negeri, langsung impor gula putih ("white sugar"), tanpa melirik kemampuan industri gula rafinasi di dalam negeri," kata Yamin.
Padahal kemampuan produksi industri gula rafinasi nasional yang mengolah gula mentah (raw sugar) menjadi gula putih mencapai 1,93 juta ton per tahun yang terdiri PT Angels Product (500 ribu ton), PT Sentra Nusatama Jaya (540 ribu ton), PT Jawamanis Rafinasi (500 ribu ton), dan PT Permata Dunia Sukses Utama (390 ribu ton).
Selain itu, ada satu industri gula rafinasi yang telah beroperasi namun belum jadi anggota AGRI yaitu PT Dharmapala Usaha Sukses yang memiliki kapasitas produksi 250 ribu ton per tahun.
Bahkan akan ada tambahan tiga pabrik baru yang akan beroperasi 2009 dengan total kapasitas 750 ribu ton sehingga total kapasitas industri gula rafinasi akan mencapai sekitar 2,180 juta ton per tahun.
"Pemerintah harus melihat neraca produksi dan kebutuhan gula secara nasional. Kalaupun impor, prioritaskan impor gula mentah dulu, sehingga ada nilai tambahnya, setelah baru (impor) gula putih," ujar Yamin.
Distribusi
Lebih jauh Yamin mengkritisi masalah distribusi gula yang harus dibenahi karena menjadi penyebab ketidakstabilan harga di dalam negeri, terutama di luar musim giling.
"Gula milik petani dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) sudah berpindah kepemilikan ke pedagang sehingga menjadi barang spekulatif," ujarnya. Hal itu, kata dia, terkait tender gula yang tidak diatur secara baik, sehingga dikuasai pedagang.
Padahal, seharusnya transaksi penjualan gula petani itu diatur sedemikian rupa selama 12 bulan. "Makanya saya mengusulkan gula masuk juga ke (perdagangan berjangka) resi gudang," katanya. (*/lpk)