"Seharusnya Pengadilan bisa menjaga kehormatan dan rahasia yang bukan menjadi konsumsi publik," kata Yenny saat menggelar jumpa pers di di Time Break Café, Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (22/11) kemarin.
Tak hanya sekedar kehormatan dan rahasia belaka, Yenny mengaku takut jika gugatan perceraiannya merugikan. "Kalau sampai terekspos, dikhawatirkan akan merugikan pihak lain," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yenny memohon kepada media untuk tidak terlalu mengekspos proses perceraiannya. Yenny mengatakan, keputusannya untuk bercerai sudah mendapatkan lampu hijau dari anak-anaknya. Kendati demikian, dia tidak ingin pemberitaan yang terlalu heboh bakal mengganggu aktivitas mereka. "Saya tidak mau ada dampak psikologis pada anak-anak," katanya.
Namun, kekecewaan Yenny itu dipandang Juru Bicara PA Jakarta Pusat, Nuheri tak beralasan. Pasalnya, setiap sidang nama tergugat dan penggugat memang terpampang dalam daftar peserta sidang di hari itu.
"Untuk kepentingan pihak yang berperkara dan demi kelancaran sidang, Pengadilan Agama biasanya mencantumkan daftar peserta sidang di papan pengumuman di depan ruang sidang, khalayak bisa saja melihat," jelas Nuheri. (kpl/fia)









