Komisi V Siapkan Dukungan Politis Bagi Rusuna

Kapanlagi.com - Komisi V DPR-RI yang membidangi infrastruktur tengah mengkaji sejumlah usulan dalam rangka memberikan dukungan politis bagi percepatan pembangunan Rusuna.

"Kami minta Kementerian Negara Perumahan Rakyat mengiventarisasi hambatannya untuk kemudian DPR akan menyiapkan kebijakan politik bagi percepatan pembangunan Rusuna," kata anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Malkan Amin di Jakarta, Senin.

Hal ini disampaikan Malkan beserta anggota Komisi V lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Menpera beserta mitra kerja seperti BTN, Perumnas, serta asosiasi pengembang yang tergabung dalam REI dan APERSI.

Malkan minta agar Menpera jangan ragu dalam mengeluarkan kebijakan sepanjang berkaitan dengan masyarakat berpendapatan rendah maka DPR-RI tidak ragu untuk memberi dukungan.

Bahkan apabila menemui berbagai hambatan di lapangan yang memerlukan koordinasi antar instansi Menpera segera mengajukan kepada Presiden untuk menerbitkan Inpres agar dapat diselesaikan, kata Malkan.

Sedangkan anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi PDIP Nusyirwan Soedjono mengatakan, apabila di dalam pembangunan rumah tidak bersusun mengenal 1:3:6, sebaiknya Menpera menerapkan kebijakan serupa untuk Rusuna.

"Kami akan memberi dukungan apabila Menpera seperti halnya Gubernur DKI menerbitkan kebijakan agar pengembang yang membangun komersial juga membangun Rusuna yang harganya Rp9 sampai 10 miliar," ujarnya.

Nusyirwan menyatakan keyakinannya, apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan serta pelaksanaanya didukung penegakan hukum yang tegas untuk memaksa pengembang membangun Rusuna maka program Rusuna berlantai banyak akan selesai lebih cepat.

Sementara Menteri Negara Perumahan Rakyat M. Yusuf Asy`ari mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan Rusunami maupun Rusunawa Wakil Presiden secara berkala dua minggu sekali melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait program tersebut.

"Dalam rapat tersebut dibahas mengenai sejumlah persoalan pembangunan Rusuna yang selama ini masih menganjal untuk dicarikan jalan keluarnya," kata Menpera.

Sebagai contoh pemerintah agak kesulitan dalam mendapatkan harga tanah yang cocok bagi pembangunan Rusuna karena dibatasi Undang-Undang No. 6 tahun 2006 mengatur pelepasan hak atas tanah.

Peraturan mengharuskan pelepasan tanah tidak boleh melebihi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Padahal harga tanah diperkotaan rata-rata satu sampai dua kali NJOP. "Tetapi jangan harap mengganti sebanyak itu kalau tidak ingin diperiksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menpera juga meminta dukungan dalam hal pengadaan bank tanah (land bank) yang saat ini tengah diusulkan melalui Badan Layanan Umum (BLU). Personilnya tengah disiapkan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN).

Terkait dengan permintaan Menpera tersebut rencananya akan diuangkan dalam butir kesimpulan Komisi V sehingga dapat menjadi acuan bagi Kepala Negara dalam mengambil keputusan.

Menpera mengusulkan, apabila land bank sulit dipenuhi maka dapat memberdayakan Perumnas sebagai institusi yang bertanggungjawab mengenai persoalan tersebut. (kpl/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com