Depkominfo Atur Nama Domain Situs Pemerintah

Kapanlagi.com - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sedang mengatur penggunaan nama domain situs instansi-instansi pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

"Ini pengaturan nama domain. Ini diatur supaya tertib. Karena kalau tidak diatur, semua bisa berebut untuk menamakan situsnya dengan nama yang cantik. Aturan ini untuk situs institusi pemerintah yang berakhiran go.id.," kata Direktur E-Government Depkominfo Djoko Agung yang ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Depkominfo di Jakarta, Senin.

Djoko mencontohkan pengaturan nama situs pemerintah kota Bandung www.bandungkota.go.id, sedangkan kalau pemilik situsnya adalah kabupaten Bandung maka namanya menjadi www.bandungkab.go.id.

Djoko mengatakan sekitar 80 persen dari total situs milik instansi pemerintah daerah se-Indonesia telah berubah sesuai dengan peraturan tersebut.

Sedangkan Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi mengatakan pengaturan nama domain situs instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28/2006 agar nama domain pemerintah teratur dan tidak membingungkan masyarakat luas.

Kita sudah menerbitkan peraturan menteri tentang pengelolaan nama domain .go.id dan domain .mil.id. Aturan mainnya adalah semua pemerintah daerah memiliki satu domain utama. Dan kalau dinas-dinas pemerintah daerah akan menjadi subdomain dari situs pemerintah daerah tersebut.

Cahyana mencontohkan situs kabupaten Malang menjadi www.malangkab.go.id dan situs pemerintah kota Malang menjadi www.malangkota.go.id, sedangkan situs dinas-dinas di kabupaten Malang maka akan menjadi subdomain situs www.malangkota.go.id,

"Misalnya dinas pariwisata menjadi www.dispar.malangkab.go.id.," jelas Cahyana.

Dia mengatakan selama ini yang banyak terjadi dinas-dinas pemerintah daerah membuat alamat situs tersendiri dan berbeda dengan situs domain pemerintah daerahnya.

"Sekarang semua sudah diatur bahwa situs instansi pemerintah memakai .go.id.," tambah Cahyana.

Dirjen Aptel Depkominfo itu mengatakan pihaknya tidak akan menghapus situs suatu pemerintah daerah atau dinas apabila sampai batas akhir pelaksanaan waktu pengubahan sesuai Permen 28/2006 yaitu Desember 2007 belum diubah.

"Kita tidak langsung menghapusnya, tetapi kita akan mengingatkan dulu. Kita tidak bisa langsung menghapusnya, karena kaitannya dengan pelayanan publik," tambah Cahyana. (kpl/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com