"Kami memberikan sanksi bagi dukun yang langsung menolong persalinan sendiri dan tidak membawa pasiennya ke bidan, besarnya Rp100 ribu," kata Kepala Desa Dasan Geria Jumarti akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan peraturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya persalinan oleh tenaga yang tidak memiliki keterampilan medis khusus seperti dukun beranak. "Karena itu bisa membahayakan keselamatan ibu," katanya.
Pihak Puskesmas pun mendukung penerapan peraturan baru tersebut dengan memberikan penyuluhan kepada dukun beranak yang berpraktik di desa itu.
"Mereka juga dilatih untuk membantu bidan dan selanjutnya menjadi mitra kerja bidan," kata Kepala Puskesmas Lingsar dr.Agung Ariawan.
Jumarti mengatakan, kendati belum pernah dilakukan namun upaya itu cukup efektif. Kini tidak ada lagi dukun beranak di desa itu yang membantu proses persalinan warga.
Sekarang mereka hanya mengantarkan para ibu yang hendak melahirkan ke tempat bidan di Poliklinik Bersalin Desa (Polindes), menemani dan membacakan doa untuk keselamatan mereka serta menyiapkan air panas yang diperlukan untuk membantu persalinan.
Dukun beranak di desa itu juga tidak merasa terganggu dengan peraturan adat dan tugas barunya. "Daripada didenda ya ikut saja, apalagi sekarang tugasnya lebih ringan dan hasilnya lebih banyak," kata Sapinah (60), salah seorang dukun beranak di Dasan Geria.
Sapinah menuturkan, sebelumnya setiap menolong persalinan dia hanya mendapatkan imbalan atau "andang-andang" berupa beras dan bahan pokok yang lain, namun kini selain "andang-andang" dia juga mendapat imbalan Rp20 ribu dari bidan setiap mengantar seorang ibu melahirkan.
Bidan di Dasan Geria, Ni Nengah Yudhihartati, pun terbantu dengan pekerjaan baru dukun beranak. "Pekerjaan kami jadi lebih ringan. Kadang lewat mereka pesan kita lebih didengar para ibu," kata Nengah. (*/boo)