< >

Pemerintah Selidiki Peredaran Gula Rafinasi Untuk Konsumsi

Jum'at, 30 November 2007 20:08
Kapanlagi.com - Pemerintah sedang menyelidiki laporan petani dan industri gula tebu lokal yang menyatakan gula rafinasi telah memasuki pasar konsumsi.

"Memang kami mendapat keluhan ada rembesan rafinasi ke pasar dan sudah ada rapat interdep tentang itu," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu di Jakarta, Jumat (30/11).

Pemerintah memang menetapkan gula rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman yang didistribusikan langsung oleh produsen. Sedangkan untuk gula yang dikonsumsi langsung dipasok oleh produsen gula tebu lokal dan dapat dijual bebas di pasar.

Ketetapan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Beberapa waktu lalu, petani tebu dan produsen gula tebu lokal mengeluhkan jatuhnya harga gula akibat rembesan gula rafinasi ke pasar.

Untuk itu, lanjut Mendag, tim teknis Dewan Gula Indonesia (DGI) juga membahas sistem distribusi gula rafinasi yang lebih baik untuk mencegah terjadinya rembesan ke pasar konsumsi.

"Apakah distribusi (gula rafinasi) dengan sistem karung? Itu sedang dibahas oleh tim teknis," ujarnya.

Revisi SK 527

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Golkar, Nusron Wahid dalam rapat Komisi VI DPR dengan Mendag pada Kamis (29/11) menilai SK 527 perlu direvisi karena tidak lagi efektif untuk menjaga harga di tingkat petani dan konsumen.

Gula rafinasi merembes ke pasar konsumsi, katanya.

"Sebelum 2007, pendapatan petani rata-rata bisa mencapai Rp4 juta - Rp6 juta per hektare per tahun, tapi sekarang turun hingga Rp600 ribu-Rp700 ribu saja," jelasnya.

Untuk mendongkrak pendapatan petani tebu, lanjut Nusron, ia mengusulkan agar Bea Masuk (BM) gula impor dinaikkan lagi dari Rp550 per kg menjadi Rp790 per kg atau lebih.

"Kurangi impor gula kasar untuk industri rafinasi atau hentikan impor gula rafinasi oleh industri makanan dan minuman karena impor gula kasar oleh industri rafinasi itu kan untuk memasok kebutuhan industri makanan dan minuman juga," katanya.

Ia mengingatkan pemerintah akan adanya kelebihan suplai gula rafinasi setelah beroperasinya tiga pabrik rafinasi baru dalam waktu dekat.

Meski demikian, Mendag menilai SK 527 masih efektif, apalagi harga gula di tingkat petani dan konsumen masih ideal.

"Indikator keberhasilan SK 527 adalah naiknya produksi gula 2007 dibanding 2006, harga di tingkat petani di atas Rp4.900 per kg dan harga gula di tingkat konsumen masih di sekitar Rp6.000," jelasnya.

Menurut Mendag, evaluasi SK 527 baru akan dilakukan setelah tercapainya swasembada gula.

"Evaluasi tidak hanya masalah impor dan rafinasi tapi kuncinya, kapan bisa benar-benar reevaluasi SK itu. Baru-baru ini sudah ada rencana revitalisasi pabrik gula di Jawa, program selama dua tahun itu dikerjakan bersama Departemen Pertanian dan Departemen Perindustrian. Itu kuncinya. Ada target produksi yang dicapai sehingga tidak perlu impor lagi," jelasnya.

Program revitalisasi pabrik gula, lanjut Mendag, bukan hanya memerlukan investasi baru namun juga peremajaan kebun tebu termasuk perbaikan bibitnya. (*/lpk)