"Ya, kami sedang melakukan pembahasan internal persiapan menghadapi gugatan Maluku Utara," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Senin.
Andi mengatakan, gugatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah biasa dilakukan seperti yang terjadi pada pilkada di daerah lain seperti Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Calon gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut) pasangan Thaib Armaiyn/Gani Kasuba menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan KPU Pusat yang menetapkan pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang pada pemilihan gubernur (pilgub) Malut.
Gugatan Thaib/Gani tersebut diserahkan oleh koordinator tim advokasi pasangan cagub/cawagub yang diusung koalisi PKS, PBB, PKB dan Partai Demokrat itu Abdulah Kahar SH ke Pengadilan Tinggi Malut di Ternate.
Gugatan tersebut dilakukan karena sebelumnya, KPUD Malut telah mengeluarkan Keputusan Nomor 20 yang isinya mengenai hasil pleno rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Thaib/Gani sebagai pemenang pilgub Malut.
Keputusan ini juga telah diproses oleh DPRD Malut.
Tetapi, kemudian KPU Pusat menganulir keputusan KPUD Malut tersebut, kemudian mengambil alih pleno rekapitulasi suara hasil pilgub Malut dan selanjutnya menetapkan pasangan Abdul Gafur/Aburrahim sebagai pemenang pilgub Malut.
Gugatan cagub/cawagub Malut pasangan Thaib/Gani tersebut, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Malut Kamaluddin Kurip SH kemudian diantar ke MA oleh Panitera Muda Abdul Pengadilan Tinggi Malut, Kadwin SH, hari Rabu (28/11).
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, putusan MA adalah final dan mengikat, oleh karena itu, KPU juga akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh MA terkait gugatan terhadap pihaknya.
"KPU harus mengikuti keputusan tersebut," kata Andi.
Lebih jauh Andi mengatakan, KPU telah mengambil-alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Malut, sehingga proses dan pengajuan surat ketetapan hasil pilkada ke DPRD Maluku Utara dilakukan oleh KPU.
"Karena memang tugas KPU Provinsi Malut telah diambil-alih oleh KPU," demikian Andi Nurpati. (*/cax)