DPRD Kota Kupang Minta Semua Kasus Dugaan KKN Diproses Hukum
Kapanlagi.com - DPRD Kota Kupang, NTT mendesak pemerintah untuk menyerahkan semua kasus dugaan korupsi dan kolusi (KKN) di lingkungan pemerintah Kota Kupang kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum. Proses hukum ini penting untuk membuat jera para pejabat, khususnya di lingkungan pemerintah Kota Kupang, sekaligus menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan jujur, kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans, anggota DPRD, Hironimus Sori Wutun, di Kupang, Senin. Keduanya dihubungi terpisah terkait laporan Badan Pengawas (Banwas) yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan keuangan negara pada sejumlah instansi di lingkungan Kota Kupang selama tahun 2006/2007. Menurut Hironimus Sori Wutun, pemerintah harus bertindak tegas terhadap setiap aparat pemerintah yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara karena justru menyuburkan KKN di lingkungan pemerintahan Kota Kupang. Bahkan kalau perlu, para pejabat yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi agar dinonaktifkan dari jabatan agar tidak menggunakan jabatannya untuk menghilangkan bukti-bukti awal dugaan KKN. "Saya kira, hasil temuan Banwas itu diserahkan saja kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," katanya. Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, secara terpisah menyambut baik usulan DPRD Kota Kupang dan meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian untuk menindaklanjuti hasil temuan Banwas mengenai dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Kupang. "Sikap pemerintah Kota Kupang adalah mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kalau ada aparatur yang terbukti melakukan tindakan korupsi agar di proses secara hukum," katanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk realisasi janji pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek ketika melakukan kampanye pada Mei 2007 lalu yang mengatakan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kota Kupang. Daniel Adoe mengatakan temuan Banwas itu antara lain di Dinas Perhubungan Kota Kupang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp117 juta pada pos pengujian kendaraan, Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan Dinas Pendapatan Daerah. Mengenai tindakan terhadap PNS, dia mengatakan sesuai dengan saran Banwas, para pejabat atau PNS yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini akan diberi tindakan berupa penurunan pangkat atau tidak memberi jabatan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kupang. "Sikap saya jelas, saya akan mengikuti rekomendasi Banwas sehingga ada yang mengalami penurunan pangkat dan ada yang tidak diberi jabatan. Saya juga akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," katanya. Hanya saja, Walikota Kupang menolak mengumumkan nama-nama pejabat atau oknum PNS yang masuk dalam daftar dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Kupang. (*/cax) |