Terdakwa Penembakan Pendeta Divonis 19 Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Abdul Muis, terdakwa penembakan Pendeta Iriyanto Kongkoli di Poso, Sulawesi Tengah, divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Majelis yang diketuai Aswan Nurcahyo menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme.

Menurut Majelis, tindakan terdakwa telah menimbulkan kecemasan, sehingga memenuhi unsur mencemaskan kehidupan masyarakat.

Selain itu, kematian Pendeta Kongkoli dengan luka tembak di kepala bagian belakang telah memenuhi unsur hilangnya nyawa seseorang yang diatur dalam UU Tindak Pidana Terorisme.

Perbuatan Abdul Muis telah mengganggu suasana pasar dan menimbulkan suasana teror. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sedangkan pertimbangkan meringankan bagi Majelis dalam menjatuhkan putusan adalah Abdul Muis mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, Muis masih muda dan belum pernah dijatuhi hukuman.

Abdul Muis didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam pasal 6 Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain penembakan Pendeta Kongkoli, Muis juga didakwa melakukan peledakan bom di pasar daging babi Mahesa Palu pada Desember 2005, hingga mencederai sedikitnya 45 orang.

Selain itu, JPU juga mendakwa Muis memiliki senjata api dan bahan peledak. (kpl/dar)

©2003-2007 KapanLagi.com