"Saya minta Pertamina untuk mempertimbangkan kemungkinan alokasi tambahan BBM ke dua pulau ini sebelum musim hujan, karena pada musim barat akan terjadi kelangkaan BBM dan harga BBM di pasaran sangat tinggi," kata anggota DPRD NTT, Adrianus Ndu Ufi, di Kupang, Selasa.
Permintaan yang sama disampaikan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kupang, Drs. Mech Saba, yang mengingatkan Pertamina soal stok BBM di Pulau Rote dan Sabu.
Menurut dia, kedua wilayah ini perlu mendapat tambahan stok BBM agar tidak terjadi kelangkaan BBM, terutama pada musim hujan karena kapal milik Perusahaan Daerah Kabupaten Kupang yang biasanya memasok BBM ke Rote dan Sabu tidak bisa beroperasi pada musim hujan.
"Sudah sejak Oktober lalu saya sudah ingatkan agen bahan bakar minyak dan Pertamina tentang ketersediaan stok BBM untuk kebutuhan masyarakat di dua pulau ini selama musim hujan, karena kami tidak bisa mensuplai pada musim hujan," kata Mech Saba.
Dia mengatakan, saat ini kapal milik perusahaan daerah, KM Ti`i Mau masih bisa melakukan pelayaran untuk mensuplai BBM, tetapi pada akhir Desember sampai Februari biasanya kapal tidak bisa beroperasi.
Wira Penjualan Rayon XI NTT, PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran V Cabang Pemasaran Kupang, Ach. Chambali, yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, Pertamina siap menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) secara maksimal sesuai alokasi agen premium minyak solar (APMS) ke Kabupaten Rote Ndao dan Pulau Sabu pada saat cuaca lagi membaik.
"Kami akan menyalurkan BBM secara maksimal ke dua pulau ini sesuai dengan alokasi APMS pada saat cuaca masih baik untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM pada musim barat, katanya.
Dua pulau ini pada setiap musim barat selalu mengeluhkan kelangkaan BBM, baik minyak tanah, solar maupun premium. Akibatnya, harga BBM bisa naik menjadi Rp10-15 ribu per liter.
Dengan melakukan penyaluran secara maksimal diharapkan, keluhan kelangkaan BBM oleh masyarakat di dua pulau ini pada setiap musim barat bisa teratasi, kata Chambali.
Mengenai kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, dia mengatakan, merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan terhadap para pengecer yang menjual BBM di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Pertamina, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengecer, kecuali agen atau pangkalan yang menjual BBM diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Harga jual BBM untuk tingkat pengecer sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kalau ada pengecer yang menjual melebihi harga yang ditetapkan, maka pemerintah lah yang berwenang memberikan sanksi. Pertamina tidak memiliki kompetensi untuk menindak pengecer," katanya. (kpl/rit)