2011, Operator Telekomunikasi Berikan Layanan SLJJ
Kapanlagi.com - Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dapat memberikan layanan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) yang akan diberlakukan paling lambat mulai 27 September 2011 saat Hari Jadi Postel."Pada 27 September 2011 atau tepat pada Hari Jadi Postel, semua kota di seluruh Indonesia kode areanya harus dibuka. Hal itu untuk menimbulkan kepastian hukum (bagi operator penyelenggara SLJJ)," kata Basuki yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh pada jumpa pers di kantor Depkominfo di Jakarta, Senin. Dengan pembukaan layanan SLJJ oleh semua operator telekomunikasi yang telah mendapatkan lisensi dari pemerintah, maka kode area SLJJ di seluruh Indonesia mulai 27 September 2011 akan berubah. Saat ini pemerintah baru memberikan lisensi jasa SLJJ kepada PT Telkom dan PT Indosat. Sementara itu, Menkominfo Muhammad Nuh mengatakan implementasi pembukaan kode area SLJJ dilakukan secara hati-hati dan komprehensif didasarkan pada semangat "infrastructure sharing" dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. "Infrastructure sharing" untuk meningkatkan efisiensi dan meningkatkan kualitas layanan kepada publik dengan alasan karena keterbatasan resources, dan semangat kepastian hukum dalam berbisnis. Dua hal itu menjadi dasar untuk membuat Keputusan Menteri," kata Nuh. Nuh mengatakan tim komprehensif pengkaji SLJJ yang dibentuk pemerintah merumuskan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo dengan nomor KM.480.A/Kep/M.kominfo/XII/2007 tentang kode akses SLJJ berdasarkan empat aspek yaitu aspek legal, aspek teknologi, aspek hukum dan aspek peningkatan pelayanan publik. "Aspek teknologi dengan melihat kesiapan teknis saat ini dan perkembangan teknologi ke depan, aspek bisnis untuk kebutuhan investasi dan adanya "fairness" dan peningkatan publik khususnya teledensitas dan pemerataannya di seluruh daerah di Indonesia," kata Nuh. Menkominfo mengatakan berdasarkan Keputusan Menkomnfo soal pembukaan kode akses SLJJ tersebut telah ditetapkan pemerintah mewajibkan PT Telkom untuk membuka kode area SLJJ kota Balikpapan, Kalimantan Timur paling lambat pada 3 April 2008 sebagai tahap pertama pelaksanaan kebijakan tersebut bagi penyelenggara SLJJ baru yaitu PT Indosat. Nantinya, pelanggan telekomunikasi dapat melakukan panggilan telepon SLJJ ke Balikpapan dengan kode area 0542 dan nomor tujuan, yang berarti menggunakan jasa SLJJ PT Telkom atau kode area 011 - 542 dan nomor tujuan, yang berarti menggunakan jasa SLJJ PT Indosat. Basuki melanjutkan untuk tahap selanjutnya di tiap wilayah kode area akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan pembukaan kode akse berdasarkan kesiapan kompetisi operator telekomunikasi pemegang lisensi SLJJ. Kesiapan operator telekomunikasi pemegang lisensi SLJJ yang baru akan dihitung berdasarkan proporsi jumlah pelanggan antara penyelenggara telekomunikasi yang pertama (PT Telkom) dengan operator jasa SLJJ selanjutnya. "Untuk penyelenggara jarak jauh kedua yaitu Indosat harus mencapai 30 persen jumlah pelanggan dari jumlah yang dimiliki penyelenggara pertama. Kalau sudah mencapai 30 persen (kode area) harus dibuka (oleh PT Telkom)," kata Basuki. Sedangkan untuk mengantisipasi operator jasa SLJJ yang baru pada 2008, Basuki mengatakan jumlah angka proporsional pelanggan operator baru tersebut harus sebanyak 20 persen dari jumlah pelanggan SLJJ PT Telkom. Ditjen Postel itu melanjutkan apabila operator jasa SLJJ baru telah mempunyai jumlah pelanggan telepon nirkabel terbatas (FWA/ Fix Wireless Acces) sebanyak 15 persen dari jumlah pelanggan FWA PT Telkom di suatu daerah, maka PT Telkom harus membuka kode area daerah tersebut. Nuh mengatakan angka proporsional antara operator pertama jasa SLJJ dan operator selanjutnya tersebut dibuat oleh pemerintah untuk memberi rasa keadilan berkompetisi bagi semua operator telekomunikasi penyelenggara jasa SLJJ. "Kalau penyelenggara telekomunikasi itu belum melakukan ekspansi untuk melakukan investasi disitu untuk menaikkan teledensity terus mendapatkan kode akses, rasanya tidak fair. Maka operator itu harus investasi disitu, dia punya pelanggan disitu, jumlah pelanggan itu ada angka proporsionalitasnya, disitulah rasa keadilannya," tambah Nuh. Basuki mengatakan dengan keluarnya Keputusan Menteri Kominfo dengan nomor KM.480.A/Kep/M.kominfo/XII/2007 tentang kode akses SLJJ ini, maka dua surat peringatan Dirjen Postel selaku Ketua BRTI kepada PT Telkom tentang implementasi kode akses SLJJ di lima kota (surat No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tanggal 2 Oktober 2007 dan surat Nomer:358/BRTI/Telkom/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007) dianggap gugur. (kpl/rit) |