"Kami sangat menghargai keputusan pemerintah untuk membuka kode akses SLJJ untuk wilayah penomoran Balikpapan. Kami berharap hal ini akan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim berkompetisi yang lebih sehat, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan pelanggan," kata Direktur Marketing Indosat, Guntur S. Siboro dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menindaklanjuti keputusan Menkominfo tersebut, Indosat akan segera berkoordinasi internal dan eksternal, khususnya dengan pemerintah untuk mendapatkan penjelasan lebih detil mengenai kebijakan ini.
Sejak mendapatkan lisensi SLJJ pada tahun 2002 hingga saat ini Indosat telah melakukan pembangunan jaringan SLJJ dan sudah siap di 23 kota.
Dari 23 kota tersebut jaringan SLJJ Indosat sudah digunakan untuk melayani jaringan tetap Indosat di 20 kota yaitu: Jakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Batam, Balikpapan, Bogor, Malang, Bandung, Pekanbaru, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cirebon, Banjarmasin, Padang, Pontianak, Palembang, Lampung dan Makasar.
Jaringan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk layanan StarOne dan IndosatPhone.
Selama ini Indosat juga telah mewujudkan komitmennya dalam menggelar jaringan fixed akses dengan kapasitas sampai dengan 2,5 juta pelanggan hingga akhir 2006 atau mencapai sekitar 130% dari target kapasitas pembangunan seperti yang disyaratkan dalam lisensi.
Hingga saat ini Indosat telah menggelar layanan ini melalui produk StarOne di 24 kota di seluruh Indonesia, dan akan bertambah menjadi 46 kota dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dapat memberikan layanan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) yang akan diberlakukan paling lambat mulai 27 September 2011 saat Hari Jadi Postel.
"Pada 27 September 2011 atau tepat pada Hari Jadi Postel, semua kota di seluruh Indonesia kode areanya harus dibuka. Hal itu untuk menimbulkan kepastian hukum (bagi operator penyelenggara SLJJ)," kata Basuki yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh pada jumpa pers di kantor Depkominfo di Jakarta, Senin (3/12).
Dengan pembukaan layanan SLJJ oleh semua operator telekomunikasi yang telah mendapatkan lisensi dari pemerintah, maka kode area SLJJ di seluruh Indonesia mulai 27 September 2011 akan berubah.
Saat ini pemerintah baru memberikan lisensi jasa SLJJ kepada PT Telkom dan PT Indosat.
Sementara itu, Menkominfo Muhammad Nuh mengatakan implementasi pembukaan kode area SLJJ dilakukan secara hati-hati dan komprehensif didasarkan pada semangat "infrastructure sharing" dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Nuh mengatakan, tim komprehensif pengkaji SLJJ yang dibentuk pemerintah merumuskan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo dengan nomor KM.480.A/Kep/M.kominfo/XII/2007 tentang kode akses SLJJ berdasarkan empat aspek yaitu aspek legal, aspek teknologi, aspek hukum dan aspek peningkatan pelayanan publik.
Menkominfo mengatakan, berdasarkan Keputusan Menkomnfo soal pembukaan kode akses SLJJ tersebut telah ditetapkan pemerintah mewajibkan PT Telkom untuk membuka kode area SLJJ kota Balikpapan, Kalimantan Timur paling lambat pada 3 April 2008 sebagai tahap pertama pelaksanaan kebijakan tersebut bagi penyelenggara SLJJ baru yaitu PT Indosat.
Nantinya, pelanggan telekomunikasi dapat melakukan panggilan telepon SLJJ ke Balikpapan dengan kode area 0542 dan nomor tujuan, yang berarti menggunakan jasa SLJJ PT Telkom atau kode area 011 - 542 dan nomor tujuan, yang berarti menggunakan jasa SLJJ PT Indosat.
Basuki melanjutkan untuk tahap selanjutnya di tiap wilayah kode area akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan pembukaan kode akses berdasarkan kesiapan kompetisi operator telekomunikasi pemegang lisensi SLJJ.
Kesiapan operator telekomunikasi pemegang lisensi SLJJ yang baru akan dihitung berdasarkan proporsi jumlah pelanggan antara penyelenggara telekomunikasi yang pertama (PT Telkom) dengan operator jasa SLJJ selanjutnya.
"Untuk penyelenggara jarak jauh kedua yaitu Indosat harus mencapai 30% jumlah pelanggan dari jumlah yang dimiliki penyelenggara pertama. Kalau sudah mencapai 30% (kode area) harus dibuka (oleh PT Telkom)," kata Basuki.
Sedangkan untuk mengantisipasi operator jasa SLJJ yang baru pada 2008, Basuki mengatakan jumlah angka proporsional pelanggan operator baru tersebut harus sebanyak 20% dari jumlah pelanggan SLJJ PT Telkom.
Ditjen Postel itu melanjutkan apabila operator jasa SLJJ baru telah mempunyai jumlah pelanggan telepon nirkabel terbatas (FWA/ Fix Wireless Acces) sebanyak 15% dari jumlah pelanggan FWA PT Telkom di suatu daerah, maka PT Telkom harus membuka kode area daerah tersebut. (kpl/rit)