Muspani di Gedung DPD/MPR di Senayan Jakarta, Rabu, menjelaskan, dugaan penyimpangan itu tidak hanya menjadi perhatian anggota DPD asal Bengkulu, tetapi juga masyarakat dan mahasiswa Bengkulu.
"Beberapa hari terakhir terjadi aksi unjuk rasa di Bengkulu, terkait kasus ini. Saya selaku anggota DPD asal Bengkulu tentu harus bersikap. Saya sudah sampaikan laporan ke KPK dan Kejagung. Kamis (6/12) saya bertemu Ketua KPK di Kantor KPK," katanya.
Dia mengemukakan, terungkapnya dugaan penyimpangan dana PBB dan BPHATB tahun 2006, setelah BPK melakukan pemeriksaan keuangan daerah tahun 2006. Dana sebesar Rp21 miliar lebih seharusnya disimpan di rekening Bank Bengkulu atas nama Kasus Umum Daerah Bengkulu. Tetapi dialihkan ke rekening di BRI.
Pengalihan uang tersebut didasarkan pada surat gubernur No.900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada Menkeu, perihal penambahan nomor rekening daerah untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHATB.
Padahal, Kantor Pelayanan PBB Bengkulu pada 15 Juni 2006 belum dapat memproses penambahan rekening, karena belum adanya tanggapan dari Menku, sehingga dana tersebut tetap harus dikelola dalam rekening Kas Umum Daerah Propinsi Bengkulu.
Menurut Muspani, surat Kantor PBB tidak diindahkan dan sejak Maret 2006 Dana Bagi Hasil PBB dan BPHATB tetap dikelola Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkulu. Dana sebesar itu diduga kuat dialirkan ke sejumlah pihak untuk mengurus penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Bengkulu.
"Ini seperti jual uang untuk beli uang. Ada indikasi penyuapan kepada," katanya menegaskan.
Berdasarkan audit BPK, Muspani menjelaskan, dana sebesar Rp405 juta ditransfer ke pejabat eselon III Depkeu Pusat berinisial SS, Rp495 juta kepada pegawai Depkeu Pusat berinisial Put dan Rp20 juta untuk Zak.
Selain itu, pimpinan Asosiasi Dispenda yang juga pejabat di Dispenda DKI Jakarta, diduga juga mendapatkan Rp100 juta untuk lobi terkait DAU.
Begitu juga orang yang bertugas melobi DPR RI berinisial Abd untuk meningkatkan DAU, agar APBD untuk Bengkulu meningkat juga memperoleh dana Rp300 juta. Bahkan ada dugaan anggota DORD Bengkulu berinisial WS memperoleh dana tersebut untuk melobi DPR RI terkait DAU.
Selain itu, terdapat 200 lembar Cek Perjalanan (Travel Cheque) BRI masing-masing senilai Rp10 juta, sehingga total Rp2 miliar atas penjelasan Cha diberikan kepada gubernur.
Muspani mengungkapkan, aliran dana juga diterima Dirut PT Sawit Bengkulu Mandiri sebesar Rp9,1 miliar untuk pembangunan pabrik "Crude Palm Oil" (CPO). Berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan oleh media lokal, ternyata pabrik itu tidak ada.
Dana Rp2 miliar diduga diberikan kepada Kus untuk pembelian kapal ikan dan perangkatnya.
Dana Rp1,6 miliar diberikan kepada And untuk pembelian 100 unit "handtractor" dan Rp3,8 miliar dikelola untuk kegiatan Dispenda Bengkulu.
Di samping itu, ada aliran dana untuk pajak sebesar Rp16 juta, sedangkan biaya administrasi bank sebesar Rp302 ribu dan penggunaan dana tunai Rp737,7 juta. Total dana yang dikeluarkan Dispenda Bengkulu hingga 11 Mei 2007 sebesar Rp20,917 miliar.
Muspani mengemukakan, adanya suap dan gratifikasi dalam mengurus DAU di Depkeu dan DPR RI menunjukkan pola hubungan pusat-daerah masih didasarkan pada uang pelicin. Hal itu juga mencerminkan buruknya hubungan pusat dan daerah.
"Ini sangat merugikan rakyat. Apalagi dana yang digunakan untuk menyuap begitu besar," katanya menegaskan.
Dia berharap, KPK dan kejagung segera mengusut dugaan penyimpangan dana tersebut. "KPK akan kita tanya terus. Walaupun pimpinan KPK akan segera berganti, tetapi kita harapkan kasus ini diusut tuntas," katanya.
Mengenai penyebutan nama dalam laporan ke KPK, Muspani menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab bila pihak yang disebut dalam laporan itu menggugat secara hukum. Penyebutan nama itu ada dasarnya, yaitu laporan BPK.
Ketika ditanya bahwa laporan itu bernuansa politis terkait dengan kepemimpinan di Bengkulu, Muspani menyatakan, laporannya semata-mata untuk pengusutan secara hukum dugaan penyimpangan dana tersebut.
Tidak tepat kalau dikaitkan dengan Pilkada, karena Pilkada Gubernur Bengkulu masih tiga tahun lagi, walaupun kepala daerah bisa diberhentikan karena persoalan hukum. (*/cax)