< >

Tanam Ganja, Awin Dituntut Lima Tahun

Rabu, 05 Desember 2007 17:37
Kapanlagi.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Awin (29) lima tahun penjara dan denda Rp50 juta, karena terbukti menyimpan dua bungkus ganja dan menanam lima batang pohon ganja.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Bayu Mediansyah SH di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu.

Menurut JPU, terdakwa terbukti menyimpan dua paket kecil narkotika jenis ganja dan menanam lima batang ganja di dalam pot, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri selama persidangan pekan lalu. Selain itu, barang bukti berupa lima batang pohon ganja dan dua ampul ganja yang disita dan dimusnahkan.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda, sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Atas tuntutan JPU, terdakwa dengan kepala tertunduk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Bu hakim, saya tanam ganja itu untuk di pakai sendiri tidak diperjualbelikan," katanya dengan suara lirih.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa anak kelima dari enam bersaudara itu, mengaku ia kecanduan memakai ganja semenjak masih duduk SMP, hingga sekarang.

"Saya mulai kecanduan semenjak kelas tiga SMP dulu, saat itu teman menawarkan untuk menghisapnya," kata terdakwa yang hanya tamatan SMA itu.

Atas permohonan terdakwa, ketua majelis hakim Maria F Wijaya SH dan didampingi dua hakim anggota T. Sirait SH dan Lilin Herlina SH, akan mempertimbangkannya permohonan terdakwa.

Akhirnya, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.  (*/cax)