< >

Gunakan Ganja Pemuda Pengangguran Diancam Empat Tahun Penjara

Rabu, 05 Desember 2007 17:42
Kapanlagi.com - Rudianto (24), pemuda pengangguran warga Jl. Ciroyom Bandung, Rabu, dihadapkan ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Edi Nugroho MH, dengan tuduhan membeli dan menggunakan narkoba golongan I dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emanuel Ahmad SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Rudianto pada Rabu 5 September 2007 sekitar pukul 20.00 WIB membeli ganja dari Robert (DPO) seharga 50 ribu rupiah yang dibungkus koran ukuran kecil.

Transaksi berlangsung di lapangan bola Babo di pinggir rel kereta api antara Jl. Jatayu dan Jl. Ciroyom.

Terdakwa Anto, kata JPU, langsung mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara dihisap seperti rokok, lalu sisanya dibawa pulang dan disimpan di laci kursi kamar rumahnya.

Namun warga yang mengetahui hal itu melaporkannya kepada pihak polisi. Atas laporan tersebut, dua anggota Polwiltabes Bandung, Yayan Tardian dan Dadang Mulyana lalu melakukan penyelidikan.

Malam itu juga pada pukul 23.00 WIB petugas polisi menangkap Anto dan langsung menggeledah rumahnya dan menemukan satu bungkus kertas koran kecil berisi ganja seberat kurang lebih 2,86 gram. Setelah diuji di Badan POM Bandung, ternyata barang tersebut positif ganja golongan I.

Menurut JPU Emanuel Ahmad SH, perbuatan terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 huruf a Undang-undang 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.

Sidang dilanjutkan Rabu, 12 Desember 2007 dengan menghadirkan para saksi. (*/cax)