< >

Polda Kaltim Bekuk Pengedar Ganja Kelas Kakap

Kamis, 06 Desember 2007 11:36
Kapanlagi.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pengedar ganja kelas kakap, RI (24) di Balikpapan, Senin.

"Ditemukan barang bukti berupa 500 gram ganja kering dari tersangka beralamat di Jalan Batu Butok, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, " kata Kepala Satuan (Kasat) I Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Dharu Siswanto di Balikpapan, Kamis.

Dharu mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, rumah tersangka kerap menjadi tempat transaksi ganja.

"Selanjutnya beberapa anggota ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa kebenaran informasi tersebut, pada 3 Desember 2007, pukul 17:30 Wita, selanjutnya polisi memeriksa tersangka yang kebetulan sedang berada di rumahnya," ungkap Daru Siswanto.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat mengelak dan membantah tentang dugaan kepemilikan ganja yang ditujukan, tetapi tersangka akhirnya tidak dapat berkelit lagi, berkat bantuan alat detektor zat adiktif milik Polda Kaltim yang memiliki kemampuan mendeteksi hingga radius 30 meter.

"Akhirnya tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan puluhan paket ganja miliknya, " tandas Dharu.

Polisi menemukan 52 paket ganja kering dan empat ganja dalam bungkusan koran, yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak sepatu dan diletakkan di atas plafon.

Setelah ditimbang, secara keseluruhan barang bukti ganja tersebut beratnya 310 gram.

"Tersangka RI mengaku, ganja itu diperolehnya dari salah satu rekannya di Balikpapan, dengan harga Rp2,5 juta per paket ukuran 500 gram, sejak sebulan yang lalu dan sebanyak 190 gram telah dijualnya kepada rekan-rekannya.

Tersangka yang mengaku telah menjual ganja sejak tiga tahun yang lalu ini menjelaskan, , dengan menjual harga jual rp50 ribu paket ukuran kecil dapat meraih keuntungan Rp4 juta, bahkan masih untung karena beberapa paket kecil masih dapat dipergunakannya sendiri.  (*/cax)