Persidangan kedua yang dimulai pada pukul 09.10 hingga pukul 11.20 WIB yang dipimpin oleh hakim ketua Hanifah Hidayat itu, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.
Selain dilakukan oleh tim kuasa hukumnya, Syamsulbahri juga menyampaikan pembelaannya sendiri yang telah dipendam selama kurang lebih 3,5 tahun.
"Dakwaan dari JPU yaitu terkait dengan tuduhan pekerjaan konsultan perencanaan mesin dan sipil fiktif itu adalah tidak benar. Pasalnya, pekerjaan konsultan dilakukan oleh orang lain dan sudah sesuai dengan surat perintah dari kepala Dinas Perkebunan kabupaten Malang per tanggal 20 Januari 2003," katanya dengan berapi-api.
Menurut dia, pihaknya selaku Ketua LPM Unibraw tidak pernah meminta penambahan biaya pada setiap kegiatan yang bekerja sama dengan pihak pemerintah atau instansi lain, termasuk dengan Sekda kabupaten Malang, Ahmad Santoso sebagaimana dalam surat dakwaan, sebab pihaknya telah menugaskan tim pelaksana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar adanya dan selanjutnya pihaknya memohon pada pihak PN Malang untuk dapat mengambil keputusan yang benar dalam persidangan ini. Dan pihaknya memohon dapat menghadirkan saksi dalam persidangan.
Saksi yang akan diajukan di antaranya Prof Dr Soemarno, Ketua Tim Pelaksana, Sujito, dan Ahmad Atnidjo dari tim mesin, Bisri dan Anwar Iskandar dari tim sipil, Sri Wijiastuti bendahara LPM, Afnan Eka Truna dan Bambang Guritno mantan rektot Unibraw dan Yogi Sugito rektor Unibraw.
Sementara itu, kuasa hukum Syamsul Bahri, Fahmi Bachmid, mengemukakan bahwa jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan dakwaannya, dan pihaknya minta dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
"Seperti yang telah diuraikan Pak Syamsul tadi, memang terjadi `error` dalam kasus ini. Untuk itu` kami meminta pihak JPU membebaskan klien kami dari tahanan serta merehabilitasi nama baiknya," katanya usai persidangan berlangsung.
Sedangkan anggota JPU dari Kejari kepanjen Malang, Abdul Qohar tidak banyak berkomentar mengenai pembelaan yang dilakukan terdakwa.
"Persidangan masih panjang, apa yang dikatakan terdakwa dalam eksepsinya akan dibuktikan dalam persidangan. Kita lihat saja nanti, ini kan masih dalam proses persidingan," katanya menambahkan. (kpl/dar)