< >

Pria Pembunuh PSK di Madiun Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2007 19:18
Kapanlagi.com - Terdakwa pembunuh seorang pekerja seks komersial (PSK), Sumowiono (49), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (6/12).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Sunggul Simanjuntak menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap wanita pekerja seks komersial (PSK) yang juga sebagai wanita idaman lain (WIL)-nya, yakni Sumini (40) yang juga warga setempat.

"Pembunuhan sadis tersebut, dilakukan oleh terdakwa dengan cara memukulkan sebatang kayu mangga ukuran lengan dewasa pada bagian tengkuk korban," katanya dalam persidangan di PN Kabupaten Madiun.

Menurut dia, terdakwa yang juga sebagai perangkat desa setempat, melakukan pembunuhan di sekitar makam Bong China atau tidak jauh dari bantaran Bengawan Solo, pada bulan Oktober 2007 lalu.

Akibat pukulan itu, kata dia, korban tak lama kemudian tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan terdakwa langsung kabur dan menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan disengaja, sehingga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. (kpl/dar)