"Dengan keputusan itu, kewenangan KY dalam pengawasan dan mekanisme pemberian sanksi hakim tidak berlaku lagi," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Simalungun, Binsar Gultom SH. SE. MH kepada wartawan di Medan, Kamis (6/12).
KY memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung memberhentikan sementara lima anggota majelis hakim persidangan Adelin Lis, karena menemukan indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran perilaku hakim dalam kasus itu.
Menurut dia, sebaiknya KY menunggu revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Setelah UU itu direvisi maka KY kembali memiliki wewenang dalam pengawasan dan mekanisme pemberian sanksi hakim.
Lagi pula, sumber rekomendasi KY itu berasal dari sesuatu yang bersifat teknis yang akan diproses di MA.
"Sebelum UU itu selesai direvisi, sebaiknya serahkan saja semua masalah itu kepada MA," katanya menegaskan. (kpl/dar)