"Indonesia itu adalah satu pasar (single market). Ada landasan hukum yang memperkuat jangan sampai terjadi pengaturan berdasarkan daerah atau kawasan. Itu salah satu prinsip yang akan ada RUU Perdagangan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di Jakarta, akhir pekan ini.
Saat ini, pihaknya masih memilah-milah aturan perdagangan yang sudah tercantum dalam undang-undang (UU) lainnya seperti RUU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Metrologi.
"Nah, sisanya itu yang sedang dicari, apa saja yang belum diatur," ujar Ardiansyah.
RUU Perdagangan yang mulai digodok sejak 1996 itu rencananya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2008.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Distribusi, Kadin Indonesia, K. Suardhana Linggih, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan UU Perdagangan untuk melindungi pasar Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (AEC) pada 2015.
UU Perdagangan nantinya, lanjut dia, harus dapat mencegah terjadinya perdebatan seperti yang terjadi antara industri gula tebu lokal dan petani tebu dengan industri gula rafinasi berbahan baku impor. (*/bun)