< >

Polda Kaltim Bekuk Bekas Bandar Besar Ganja

Rabu, 12 Desember 2007 09:54
Kapanlagi.com - Bekas bandar besar ganja, AG (25), warga Lhokseumawe, Aceh, diamankan jajaran Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (10/12) malam, karena kedapatan memiliki shabu-shabu.

Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Nasib Simbolon di Balikpapan, Rabu, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku kali ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya, IS (29), MN (28), dan YS (25) yang berhasil dibekuk jajaran Dit Narkoba, pada Minggu (9/12) lalu, dengan barang bukti sebanyak tujuh kilogram ganja serta lima gram shabu-shabu.

Ketiga tersangka itu menyebutkan, mereka membeli sebanyak 10 kg ganja dari AG dan telah terjual tiga kg.

Berdasarkan informasi tersebut, AG berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Jl Ahmad Yani Balikpapan Tengah. Namun ganja yang ditargetkan tidak didapatkan, tapi malah diperoleh satu paket shabu-shabu seberat 1,2 gram dan alat hisap (bong) yang berhasil diamankan polisi.

AG mengakui, pernah menjadi bandar besar ganja, sebelum tertangkap pada 2002 silam oleh Polres Balikpapan. Dia telah dihukum penjara selama empat tahun.

Sebelum tertangkap AG mengaku pula, sempat juga menjadi bandar ganja di Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak 2000, dengan berkali-kali memasok puluhan kilogram ganja yang didatangkan dari Jakarta.

Namun tidak lama kemudian, tersangka dihubungi salah satu keluarganya di Balikpapan, untuk pindah ke sana.

Tapi kendati berpindah tempat tinggal, tersangka tetap menjalankan profesi sebagai bandar ganja. Dia mengaku terakhir kali sempat memasok ganja ke Kaltim sebanyak 30 kg, lantas dibekuk tahun 2001 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Setelah bebas dari penjara pada 2005, tersangka pernah berhenti bertransaksi narkoba maupun mengkonsumsinya setelah menerima kabar ibunya yang sakit di Lhokseumawe, Aceh.

Namun akibat bujukan dari seorang temannya, tersangka yang pernah menjadi bandar besar ganja itu, beralih profesi menjadi bandar shabu-shabu, sampai dapat ditangkap kembali oleh jajaran Dit Narkoba Polda Kaltim.

Kombes Simbolon menambahkan, selama ini AG yang pernah menjadi bandar besar ganja selalu lolos dari target polisi yang telah mengincarnya.

Dia menyebutkan, sistem jaringan sindikat narkoba itu yang selalu terputus dalam penyelidikan, seperti halnya ketiga tersangka yang tertangkap sebelumnya selalu menyebutkan narkoba miliknya berasal dari AG. Padahal AG sudah lama tidak lagi menjadi bandar ganja.

Simbolon mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian dalam membongkar sindikat narkoba itu.

Dalam waktu yang sama, polisi juga membekuk seorang pengedar ganja, RU (24), warga Jl RE Martadinata RT 15, Mekarsari, Balikpapan Tengah, serta berhasil mengamankan sebanyak 10 paket dan satu bundel koran ganja kering.

Berat total ganja itu 76,1 gram, serta satu paket shabu-shabu seberat 0,4 gram.

Simbolon menegaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap itu, akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf a sub pasal 78 ayat 1 huruf a UU No. 2 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU No. 2 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun. (*/cax)