< >

Pemerintah Percayakan Kejakgung Soal 'Transfer Pricing' Batu Bara

Jum'at, 14 Desember 2007 19:41
Kapanlagi.com - Departemen ESDM menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengenai pengusutan kasus dugaan 'transfer pricing' (permainan harga) batu bara oleh PT Adaro Indonesia.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan, pihaknya tidak mau mencampuri kasus yang sudah masuk wilayah hukum.

"Kita tidak usah ribut. Kan sudah ada di kejaksaan," katanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi VII DPR juga meminta pemerintah menindak tegas praktik "transfer pricing" tersebut.

Praktik "transfer pricing" dilakukan dengan tujuan menghindari royalti yang mencapai 13,5 persen dan pajak dari produksi batu baranya.

Melalui cara tersebut, perusahaan tambang batu bara di Indonesia menjual produk batu baranya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar ke perusahaan terafiliasi di negara lain.

Selanjutnya, perusahaan terafiliasi itu menjual batu baranya kembali sesuai harga pasar ke negara tujuan ekspor. (kpl/dar)