< >

Gubernur Kalsel Akan Stop Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri

Kamis, 20 Desember 2007 16:18
Kapanlagi.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Arifin, akan menyetop penjulan batu bara ke luar daerah maupun ke luar negeri sebelum kebutuhan batu bara untuk listrik maupun lainnya di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng) terpenuhi.

Pernyataan gubernur yang disampaikan di hadapan seluruh kepala dinas dan Kepala Cabang PT. PLN Kalsel dan Kalteng, Ari Agus Salim, tersebut menanggapi sering terjadinya pemadaman listrik di Kalsel dengan salah satu alasan PT. PLN kesulitan untuk mendapatkan stok batu bara, demikian dilaporkan ANTARA, Kamis (20/12).

Para pengusaha batu bara Kalsel, memilih menjual hasil tambangnya ke luar daerah atau ke luar negeri karena harganya lebih mahal, akibatnya kebutuhan batu bara di Kalsel tersendiri terabaikan.

"Bila diibaratkan, saat ini warga Kalsel seperti ayam yang mati di lumbung padi, bagaimana tidak Kalsel selama ini merupakan salah satu provinsi pemasok batu bara terbesar di Indonesia, namun kenyataannya di dalam daerah kekurangan sumber energi tersebut," tambahnya.

Bila kondisi tersebut dibiarkan, alam Kalsel akan hancur sedangkan masyarakatnya tidak akan mendapatkan apa-apa, sementara daerah maupun negara lain berjaya dari hasil yang selama ini didapatkan dari sumber daya alam Kalsel.

"Ini sangat ironis dan harus segera dicarikan jalan keluarnya," tambahnya.

Apalagi, royalti yang diterima daerah dari pemerintah pusat pada sektor batu bara hanya sekitar Rp80 miliar atau jauh lebih kecil dari penerimaan pajak kendaraan yang mampu mencapai sekitar Rp300 miliar lebih, padahal Kalsel mampu menyumbang sepertiga dari kebutuhan batu bara nasional atau 50 ribu ton dari 150 ribu ton.

"Tentunya ini sangat tidak adil bagi masyarakat Kalsel, sehingga harus segera diperjuangkan oleh semua pihak, jangan sampai Kalsel hanya mendapatkan kehancuran alam saja sementara daerah lain justru menikmati kesejahteraannya.

Selanjutnya, tambah Gubernur, diminta Kepala Bappeda Kalsel segera membentuk tim regulasi untuk mengetahui secara detail kebutuhan batu bara Kalsel dan potensinya, serta membuat peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan untuk diusulkan ke DPRD.

Dengan adanya perda tentang kewajiban untuk memenuhi kebutuhan daerah tersebut, ke depan tidak akan ada lagi pemadaman dengan alasan kekurangan batu bara sebagaimana yang terjadi selama ini.

"Saya harap untuk pembentukan tim regulasi ini langsung dipimpin Kepala Bappeda secepatnya," tambahnya.

Keinginan untuk melarang penjualan batu bara ke luar daerah sebelum kebutuhan Kalsel terpenuhi, mendapatkan dukungan penuh dari seluruh kepala dinas, mengingat selama ini hasil tambang batu bara Kalsel belum sepenuhnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kalsel.

Kepala Cabang PLN Kalsel dan Kalteng, Ari Agus Salim mengungkapkan, menyambut baik ketentuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara daerah melalui peraturan daerah. "Ini sangat bagus bagi kami tentunya," tambah Ari.

Namun demikian, tambahnya, dengan adanya kontrak suplai batu bara dengan PT. Arutmin dan PT. Jorong Barutama Greston selama 20 tahun, diharapkan suplai batu bara ke PLTU Asam-Asam tidak terjadi kendala lagi.

Menurutnya, kebutuhan batu bara PLTU Asam-asam setiap bulannya mencapai 60-65 ribu ton per bulan, yang seluruhnya sudah dipenuhi oleh Arutmin, sedangkan kontrak dari PT. Jorong mencapai 20-25 ribu ton per bulan ditambah dengan perusahaan batu bara dari kuasa pertambangan (KP) sekitar 10 ribu ton per bulan.

"Dengan adanya kontrak yang mulai diberlakukan pada 2008, Insya Allah kebutuhan batu bara PLTU Asam-Asam tidak akan menjadi persoalan lagi," tambah Ari. (*/bun)