Advertisement
 
Senin, 24 Desember 2007 12:26
377 Napi di Lapas Jabar Dapat Remisi Natal
Kapanlagi.com - Sedikitnya 377 narapidana beragama Nasrani mendapat keringanan hukuman (remisi) dari pemerintah berkaitan dengan hari besar keagamaan Natal 2007.

Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi yang dihubungi wartawan di Bandung, Minggu menyebutkan, dari 377 napi yang mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan itu, sebanyak lima napi diantaranya langsung bebas, karena habis masa hukumannya setelah mendapat remisi.

"Remisi Natal ini khusus diberikan pada narapidana yang beragama Kristen, Protestan dan Katolik, pemberian remisi paling banyak diberikan pada narapidana yang menghuni Lapas Khusus narkotika," katanya.

Menurut Dedi Sutardi, berdasarkan catatannya, narapidana penghuni LP Bekasi pada tahun 2007 menerima paling banyak remisi, yakni 87 orang. Sedangkan di Bandung, 17 narapidana di LP Sukamiskin, 39 penghuni LP Banceuy, serta 32 orang dari Rutan Bandung (Kebonwaru).

"Hanya satu narapidana di LP Bandung yang mendapat remisi Khusus II, yang akan langsung bebas pada Natal nanti." katanya

Ia mengatakan, di Jawa Barat terdapat 18 Lembaga Pemasyarakatan, dua Rumah Tahanan, dan satu Lembaga Pemasyarakatan Militer, beberapa napi lainnya berada di LP Paledang Bogor, LP Cirebon serta LP Majalengka. Seluruhnya dihuni 9.806 narapidana dan 5.262 tahanan yang menunggu putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun Napi yang mendapat remisi adalah mereka yang menjalani hukuman lima tahun lebih. "Syarat lain, mereka harus berkelakukan baik dan tidak melanggar peraturan selama menjalani hukuman," demikian Dedi Sutardi. (*/boo)






 

©2003-2007 KapanLagi.com