< >

Bandar 200 Butir Ekstasi di Jambi Ditangkap

Sabtu, 29 Desember 2007 17:16
Kapanlagi.com - Bandar narkoba Adi Prabudi alias Iwan (22), yang juga mantan narapidana terkait kasus narkoba, kembali tertangkap polisi, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkoba yakni 200 butir pil ekstasi berbagai merek.

Tertangkapnya Adi yang merupakan salah satu target operasi (TO) kepolisian setempat, karena selama ini sepak terjangnya dalam berbisnis narkoba cukup meresahkan, kata Juru bicara Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo, Sabtu

Berkat laporan dari masyarakat setempat bahwa di Kel. Simpang Pulai, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan karena tidak mau TO nya lepas kembali maka tersangka kembali diburu keberadaanya.

Di depan salah satu ruko di Jl Hayam Huruk Kel. Talang Jauh, kec. Jelurung, Kota Jambi, aparat dari Polsekta Jambi Timur melakukan pengejaran, di mana sebelumya hanya menyamar hendak mencari rumah.

Pada penangkapan tersebut, tersangka Adi bersama temannya yang kabur dengan sepeda motor itu, mengetahui polisi akan menangkap mereka.

Namun penangkapan itu hanya tersangka Adi yang melarikan diri dengan berlari, sedangkan temannya kabur dengan sepeda motor yang mereka kendarai.

Tersangka Adi alias Iwan berhasil tertangkap dan dari celana kantong kirinya ditemukan lima bungkus pil ektasi berisikan 20 butir setiap bungkusnya, sehingga barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 butir pil ekstasi.

Tersangka Adi alias Iwan kini sedang diproses di Polsekta Jambi Timur, karena anggota Polsek setempat yang berhasil menggulung sindikatnya dan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui barang bukti tersebut dibelinya dari tersangka dari Jakarta. (*/cax)