"Hingga akhir Desember 2007, ada 86 korban yang ditangani di sini, terbanyak atau 23 orang dari Jabar," kata Humas Rumah Singgah Engku Putri Provinsi Kepri, M Dwinanto di Tanjungpinang, Jumat.
Korban lainnya berasal dari Jateng 20 orang, Jatim 13 orang, Lampung tujuh orang, Jakarta lima orang, NTB empat orang, Sumsel dan Banten masing-masing tiga orang, Sumut dua orang dan NTT dua orang. Sedangkan Sumbar, Jambi, Kalbar dan Sultra masing-masing hanya satu korban.
"Sebanyak 24 orang berusia 18 tahun dan lima orang berusia balita," jelasnya mengenai penghuni rumah singgah yang didirikan sejak April 2007.
Berdasarkan hasil wawancara yang bersifat rahasia dengan korban diketahui kategori tujuan perdagangan orang adalah kerja paksa 53 orang, prostitusi 15 orang, kekerasan 11 orang, dan perbudakan tujuh orang.
"Sebagian besar korban adalah mantan TKI bermasalah di Malaysia yang dideportasi ke Tanjungpinang," katanya.
Penanganan korban perdagangan orang akan berlanjut jika korban tersebut memiliki keinginan untuk meneruskannya secara hukum.
"Kami hanya melindungi hak-hak mereka. Selanjutnya tergantung masing-masing," ucapnya. (*/boo)