Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Hakam Naja, di Pangkalpinang, Sabtu (29/12), menegaskan, pembahasan pembayaran dana pesangon MKT sebesar Rp35 miliar itu berlangsung cukup alot, namun akhirnya disetujui DPR-RI dan pemerintah siap membayarkan pada awal 2008.
"Pembahasannya bersamaan dengan PT. Dirgantara Indonesia. Kita bersyukur mantan karyawan masih bisa menikmati tambahan uang pesangon," ujar anggota DPR-RI dari fraksi PAN itu.
Dana pesangon bagi mantan karyawan itu yang diberhentikan melalui program pensiun dini, sebenarnya telah dibayar saat mereka secara resmi dirumahkan pada periode 1988-1992.
Sisa dana yang diperjuangkan MKT adalah kekurangan pembayaran pesangon dan setelah melalui usaha panjang akhirnya dana tersebut disetujui pemerintah untuk dicairkan.
Hakam mengatakan, anggota dewan sepakat menyetujui pembayaran pesangon dengan pertimbangan kemanusiaan. Mantan karyawan timah juga sudah membentuk forum dalam memperjuangkan pembayaran pesangon tersebut.
Para mantan karyawan timah yang pensiun dini tersebut, kini menerima pensiun dengan nilai yang sangat kecil berkisar Rp250 ribu sampai Rp600 ribu.
Ketika dipensiun dini, mereka mendapat uang dirumahkan (take home pay) dalam jumlah yang besar pada saat itu, dengan konsekuensi pensiun yang diterima nilainya relatif kecil. (*/bun)