Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang, Heri Putra, Sabtu (29/12) menjelaskan, Disperindag tidak memiliki kewenangan mengawasi impor barang yang masuk ke Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Disperindag hanya memiliki kewenangan dalam mengembangkan dan mengawasi industri lokal.
"Kewenangan kami terbatas karena permasalahan impor barang dari luar negeri ke Tanjungpinang itu merupakan kewenangan Bea dan Cukai," ungkapnya.
Kualitas makanan yang diimpor dari Singapura dan Malaysia kemungkinan bisa dijamin karena kedua negara itu memiliki standar yang jelas dalam mengekspor makanan.
"Yang kami kuatirkan itu makanan yang diimpor dari China. Banyak produk makanan Cina yang beredar membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia," terangnya.
Seharusnya, kata dia, seluruh produk makanan dan obat-obatan yang diimpor dari luar negeri melalui verifikasi BPOM sebelum dikonsumsi atau digunakan konsumen.
Namun hingga saat ini masih banyak produk makanan asal luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan China yang belum diverifikasi BPOM, tapi sudah dikonsumsi konsumen.
Sebagai contoh, dari sekian banyak minuman kaleng, hanya produk minuman kaleng merk 'Yeos' yang sudah memiliki kode ML atau telah diverifikasi BPOM.
"Diperparah lagi Kepri belum memiliki BPOM sendiri, jadi masih mengacu pada BPOM Pekanbaru, Provinsi Riau," terang Heri.
Konsumen Kota Tanjungpinang lebih menyukai produk makanan dan obat-obatan impor yang belum diuji kandungannya oleh BPOM dibanding produk lokal.
"Harga makanan impor itu lebih murah karena Tanjungpinang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia," katanya.
Dilarang
Makanan dan obat-obatan yang diimpor dari luar negeri, yang belum diperiksa kandungannya oleh BPOM dilarang masuk ke Tanjungpinang. "Produk itu sampai sekarang masih dijual hingga tutup tahun 2007," kata Heri Putra.
Kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan antara organisasi Swalayan Tanjungpinang dengan Disperindag, Bea dan Cukai dan aparat kepolisian.
"Memasuki tahun 2008 seluruh produk impor maupun lokal yang tidak memiliki kode BPOM tidak dibenarkan masuk ke Tanjungpinang," tegasnya.
Namun Heri mengaku kurang yakin hal itu bisa terlaksana mengingat makanan impor sudah melekat dengan konsumen. Kebijakan itu bisa terlaksana jika instansi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi peredaran barang impor bertindak tegas.
"Dari saya kecil, konsumen Tanjungpinang sudah menikmati makanan impor," katanya. (*/bun)