Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih ketika menyampaikan Catatan Tahun 2007 di Jakarta, Kamis menyatakan, selama 2007 banyak kebijakan pembangunan pertanian yang bukan untuk kesejahteraan dan membangun pertanian nasional.
"Kebijakan sektor pertanian yang ditetapkan pemerintah justru berpihak pada pemodal investasi," katanya.
Dikatakannya, hingga November 2007 porsi investasi asing di Indonesia mencapai 74 persen yang diwakili sekitar 200 perusahaan transnasional.
Fenomena tersebut, tambahnya, bisa membahayakan sektor pertanian karena produksi maupun ekspor hasil pertanian sesungguhnya dimiliki asing yang mana hal itu terlihat di sektor perkebunan khususnya kelapa sawit.
Henry mengungkapkan kebijakan lain yang belum berpihak pada petani dalam negeri tersebut misalnya keputusan menaikkan impor beras dari 840 ribu ton pada 2006 menjadi 1,5 juta ton tahun 2007.
Begitu juga untuk komoditas kedelai juga mengalami kenaikan dari 1,2 juta ton pada 2006 menjadi 1,5 juta ton tahun lalu bahkan pada penghujung 2007 pemerintah menurunkan Bea Masuk (BM) impor beras dari Rp550/kg menjadi Rp450/kg untuk memudahkan impor beras.
"Paradigma pemerintah tetap mengandalkan sektor industri dan jasa, dan sangat tergantung pada investasi, perdagangan saham dan utang. Pertanian hanya dijadikan penopang untuk mengamankan industri dan jasa perkotaan," katanya
Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan petani tidak bisa menikmati harga yang menguntungkan setelah berproduksi karena hraga tidak mencukupi ongkos produksi maupun keuntungan yang diperoleh.
Kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah pada 2007 yang dinilai tidak berpihak pada petani dalam negeri yakni penyusunan UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"UU tersebut sangat kental dengan ideologi pasar dan dengan gampangnya menggantungkan nasib bangsa di tangan investor," katanya.
Terkait dengan persoalan-persoalan tersebut SPI memberikan sejumlah solusi terutama untuk mengatasi masalah pangan yakni dengan penambahan luas areal pertanian baik untuk padi maupun palawija, yang mana untuk jangka pendek masing-masing harus mencapai 1 juta hektar.
Selain itu perlu adanya proteksi terhadap hasil pertanian dalam negeri dari serangan produk impor serta memberikan insentif harga bagi petani di tanah air. (kpl/dar)