< >

Pemerintah Tetapkan Landcapping Infrastruktur 110%

Jum'at, 04 Januari 2008 23:48
Kapanlagi.com - Pemerintah menetapkan patokan biaya lahan dalam proyek infrastruktur oleh investor (landcapping) sebesar 110% atau dua persen dari nilai investasi.

"Itu (110%) yang harus disediakan dan ditanggung investor, selebihnya ditanggung pemerintah," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang usai rapat khusus yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Jumat.

Hisnu mencontohkan jika pemerintah memutuskan harga tanah yang akan dibebaskan untuk jalan tol Rp 200 miliar, investor menanggung maksimal hingga 110% atau Rp 220 miliar.

"Kalau ternyata harganya lebih, pemerintah yang menanggungnya. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum," ujarnya, menambahkan.

Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil. (*/rsd)