"Kehadiran Presiden tergantung tugas-tugas kenegaraan yang dijalankan beliau. Tugas Presiden kan tugas negara," kata Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.
Andi menjelaskan, surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Presiden Yudhoyono untuk hadir sebagai saksi pada 8 Januari 2008, sudah diterima Kamis (3/1).
"Saya sendiri dan Dino Patti Djalal (Juru Bicara Presiden) tentu siap kapan saja," katanya.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Yudhoyono ke Polda Metro Jaya akhir 2007 hingga kasusnya kepada pengadilan bermula ketika Zaenal Ma`arif di depan sekitar 20 wartawan di Gedung MPR/DPR pada 26 Januari 2007, menyatakan Yudhoyono telah menikah sebelum mengenyam pendidikan sebagai taruna Akabri tahun 1969.
Zaenal melontarkan pernyataan itu setelah dirinya menerima keputusan presiden tentang penggantian antar waktu Zaenal sebagai Wakil Ketua DPR.
Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Sesuai putusan sela di PN Jakarta Pusat, tiga saksi akan dipanggil, termasuk kita sebagai Juru Bicara Presiden. Untuk itu kita siap," tegas Andi. (*/rsd)