Menhukham: Polisi Tak Perlu Takut Periksa Lima Bupati di Riau

Kapanlagi.com - Kepolisian tidak perlu takut memanggil dan memeriksa lima orang bupati Provinsi Riau yang diduga terlibat penyelewengan izin pengelolaan serta pemanfaatan hasil hutan. Meskipun surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum turun.

"Dalam menjalankan tugasnya, Polisi dan Jaksa menggunakan KUHAP sehingga kalau memang hukumnya seperti itu kenapa mesti takut (tidak tunggu tunggu surat izin)," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, kepada pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Demikian juga bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya, pemeriksaan bisa langsung dilakukan sepanjang ada laporan yang menyatakan dugaan penyimpangan dan keterlibatan para pejabat pemda tersebut.

Terkait dugaan tersebut, lima bupati yang hendak diperiksa adalah Tengku Azmun Djaafar (Bupati Pelalawan), H R. Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu, Ketua Partai Demokrat Riau), Burhanuddin Husin (Bupati Kampar, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau), Indra Muchlis Adnan (Bupati Indragiri Hilir), dan Annas Makmun (Bupati Rokan Hilir).

Sebelumnya, sekitar September 2007 Kepolisian Daerah Riau melalui Markas Besar Kepolisian telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa para pejabat itu.

Namun, hingga tenggat waktu dua bulan sejak surat permintaan pemeriksaan itu dilayangkan, surat izin dari Kepala Negara belum juga turun.

Terkait izin dari Presiden tersebut, Andi Mattalata mempersilahkan mempertanyakannya kepada Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.

"Tanya Hatta dong..." kata Andi, yang juga fungsionaris DPP Golkar tersebut. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com