< >

Roy Marten Jalani Orientasi di Blok A Rutan Medaeng

Selasa, 08 Januari 2008 19:39
Kapanlagi.com - Roy Marten, Selasa (8/1), akhirnya menghuni blok A Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah kasusnya dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

"Kami tak menyiapkan sel khusus untuk Roy Marten, melainkan sel biasa. Untuk tahap awal, Pak Roy ditempatkan di blok A," kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Surabaya, Bambang Harianto SH.

Menurut dia, suami Anna Maria itu akan menghuni blok A Rutan Medaeng selama enam hari, untuk masa orientasi dengan penghuni Rutan lainnya.

"Pak Roy menjalani masa orientasi untuk masa perkenalan, kemudian hasilnya akan menentukan, Pak Roy ditempatkan di sel mana di sini (Rutan Medaeng)," jelasnya.

Perlakuan terhadap Roy Marten itu diartikan tidak adanya diskriminasi. Apalagi Rutan Medaeng itu sudah over capacity, karena menampung 1.700 orang, padahal kapasitas hanya 500 orang.

Hal senada juga diungkapkan Roy sendiri. "Saya nggak ingin diperlakukan secara khusus, karena saya nggak punya keinginan macam-macam di Medaeng," katanya.

Menurutnya, dirinya hanya mempunyai satu keinginan yakni bisa berolahraga di Rutan Medaeng. "Kalau di tahanan Polwiltabes kan sempit, sehingga saya hanya bisa lari-lari kecil, tapi kalau di Rutan Medaeng kan lebih luas," katanya.

Roy dilimpahkan penyidik Unit III Reserse Narkoba (Reskoba) Polwiltabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada pukul 12.00 WIB. Roy bersama empat rekannya tiba di kantor Kejari Surabaya pukul 12.15 WIB. Selang dua jam kemudian, Roy bersama ke-empat rekannya dibawa ke Rutan Medaeng pada pukul 14.45 WIB.

Sebelumnya, Roy Marten ditangkap polisi saat 'pesta SS' bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007), setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, pada dua hari sebelumnya.

Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons SS di laci meja, kemudian ada pula alat hisap, alumunium foil, timbangan, HP, dan korek api, kemudian polisi melakukan tes yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif menggunakan narkoba.

Roy dijerat dengan lima pasal yakni pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

"Saya tidak (terlibat pesta SS) dan tidak akan pernah menjadi bandar," kata ayah bintang sinetron Gading Marten itu menanggapi pasal berlapis yang dikenakan kepada dirinya. (*/boo)

Lihat Profil: Roy Marten, Anna Maria, Gading Marten



Galeri Foto Roy Marten
Anna Maria Jumpa Pers Soal Roy Marten
Roy Marten dan Persatuan Narapidana Indonesia
Roy Marten di LP Cipinang
Roy Marten di Lapas Cipinang


Arsip Foto Roy Marten
060.jpg
059.jpg
058.jpg
057.jpg