
"Agenda hari ini (kemarin) adalah penyerahan surat kuasa dan jawaban atas sita harta. Kita sudah mempersiapkan dan itu semua perlu waktu kan. Jadi kita keberatan karena memang sudah dipersiapkan secara maksimal tapi hingga akhirnya sidang harus ditunda lagi," ujar Devi ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Sementara itu, pihak Halimah yang diwakilkan kuasa hukumnya, Lelyana Santosa mengatakan, Halimah membuat perubahan karena ada beberapa dari list aset yang perlu diperbarui lagi dan perubahan draft itu menurut mereka tidak akan merugikan pihak Bambang. "Yang diubah dari list aset. Sebab setelah dicek ada aset yang bukan milik pemohon dan termohon. Jadi, ada penambahan dan pengurangan," ujarnya
Sidang sendiri akan dilanjutkan untuk perubahan draft sita harta yang kemungkinan masuk dalam sidang lanjutan yang digelar pada 22 Januari 2008 nanti dengan agenda replik. (kpl/fia)
Lihat Profil: Halimah Agustina Kamil, Bambang Trihatmodjo