< >

Dirut PLN: Direksi Tak Kompeten, Pemegang Saham Boleh Bertindak

Rabu, 09 Januari 2008 15:19
Kapanlagi.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), Eddi Widiono, mengatakan, bila ada direksi PLN yang terbukti tidak kompeten dan dianggap melalaikan tugasnya maka pemegang saham boleh menindak secara tegas.

"Kami menyadari betul bahwa jabatan adalah amanah, jadi `anytime` kalau ada direksi PLN yang dirasa tidak mampu saya kira pemegang saham bisa bertindak," kata Eddy Widiono ketika ditemui di Kantor Kementerian Negara BUMN Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu terkait dengan pemberhentian Ali Herman Ibrahim dari jabatan Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN, karena ditemukan adanya kelalaian dalam pasokan batubara untuk PLTU Tanjung Jati B.

Terkait persoalan itu, Ali Herman, membawa kasus pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya tidak tahu soal keputusan atau jalur hukum yang ditempuh Pak Ali Herman," katanya.

Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada pemegang saham terkait upaya penindakan terhadap direksi yang dianggap lalai.

Sebelumnya diberitakan, pemecatan dalam tubuh PLN kemungkinan akan meluas dari jajaran komisaris, direksi, general manajer, hingga staf bila memang terbukti lalai dan bersalah untuk kasus kelangkaan pasokan batubara.

Menteri Negara BUMN Sofyan A. Djalil sempat menginstruksikan Dewan Komisaris PT PLN agar mengambil tindakan terhadap direksi yang paling bertanggung jawab terhadap kelangkaan batu bara di PLTU Tanjung Jati B.

Menurut dia, direktur dan pejabat yang paling bertanggung jawab atas kelalaian itu tidak memiliki manajemen pengelolaan batu bara yang baik sehingga harus dilakukan upaya pendisiplinan.

Akibat permasalahan itu negara terpaksa menanggung kerugian hingga triliunan rupiah.

"Masa bertahun-tahun mengelola listrik sudah tahu kalau akhir tahun cuaca buruk tetap tidak bisa mengantisipasi ketiadaan batubara. Bagaimana manajemennya itu," katanya. (kpl/rit)

KOMENTAR PEMBACA

sieras (15-01-2008 12:51:24)
atas masalah yg terjadi di tubuh PLN , memang sdh seharusnya Mneg BUMN tegas dan keras.jangan terlalu lambat ambil sikap, karena membuat pejabat PLN jadi manja dan jika perlu tindak juga pejabat2 yang ikut mengetahui kelalaian dlm kasus BB.Dan utk kasus lainnya di pln jangan di mandekan smp keluar SP.3 ( kasus Borang). Tk