"Tahun lalu ada sekitar sembilan pasar tradisional yang terpaksa tutup karena kalah saing dengan pasar tradisional," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Hasan Basri, di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan, sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Blora, Pasar Cipinang, Pasar Kebembem, Pasar Kebonjati, dan Pasar Mampang hanya dihuni oleh sekitar 30% pedagang.
Hasil riset AC Nielsen menunjukkan sebanyak rata-rata 500 kios yang ada di pasar tradisional Jakarta hanya 200-300 kios yang beroperasi.
Pada 2007 juga tercatat ritel modern tumbuh hinga mencapai angka 30% sementara pasar tradisional justru mengalami penurunan sampai dengan delapan%.
Pihaknya menyayangkan peraturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang cenderung menyamaratakan eksistensi pasar tradisional dan pasar modern.
"Tidak sepantasnya pasar tradisional dan pasar modern disamakan dalam penataan dan aturan-aturan lainnya karena keberadaan pasar tradisional itu sudah puluhan tahun lalu dan mestinya dilindungi karena merupakan basis ekonomi rakyat," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta bila kemudian terbit Peraturan Daerah (Perda) yang mengiringi Perpres 112 tahun 2007 harus dibentuk lembaga pengawasan yang mewadahi seluruh "stakeholder".
"Seperti pengalaman yang sudah-sudah kita bisa melihat bagaimana Perda dengan mudahnya dilanggar akibat lemahnya pengawasan," katanya.
Pihaknya mengancam akan melakukan uji publik terhadap Perpres 112 tahun 2007 bila Perda atau aturan yang mengiringinya tidak melindungi pertumbuhan pasar tradisional sebagai basis ekonomi rakyat.
"Bila hal ini juga tidak diakomodir oleh regulator maka kami seluruh pedagang pasar di Jakarta siap turun ke jalan untuk menuntut persoalan ini," kata Hasan Basri. (kpl/rit)