< >

Polisi Buru Sumber Senjata Api Gelap

Rabu, 09 Januari 2008 15:54
Kapanlagi.com - Pihak Ditreskrim Polda Bali tengah memburu sumber senjata api gelap yang dipegang SDNS (23), pria lajang yang kini meringkuk di ruang tahanan polisi.

"Kita masih telusuri sumbernya, dengan harapan kasus peredaran senjata api gelap di Pulau Dewata, seluruhnya dapat terbongkar," kata Wadir Reskrim Polda Bali AKBP Erwin C Rusmana, di Denpasar, Rabu.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, SDNS mengaku mendapatkan senjata api yang bukan standar TNI dan Polri itu dari hasil temuan.

"Dia mengaku menemukan senjata tersebut di dalam kamar kecil Cafe MD, beberapa hari sebelum dirinya ditangkap petugas," kata Erwin.

Namun demikian, Wadir Reskrim mengaku bahwa pihaknya tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersangka. Untuk itu, masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih selidiki mengenai asal-usul senjata api gelap tersebut, termasuk tujuan dari tersangka SDNS dalam menguasai barang terlarang," ucapnya.

SDNS selaku pemilik senjata api gelap, ditangkap petugas Polda Bali dalam suatu penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuta, Kabupaten Badung.

Penggerebekan yang dilakukan polisi pada Cafe MD tersebut, awalnya dimaksudkan meringkus para pelanggar narkoba, tahu-tahu menemukan seorang pemuda yang membawa senjata api.

Erwin menyebutkan, petugas yang melakukan penggerebekan pada Minggu malam lalu, langsung melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung kafe untuk menemukan barang bukti narkoba yang belakangan ini semakin marak.

Penggeledahan yang juga dilakukan kepada pemuda SDNS, di bagian pinggulnya terbelit tas pinggang yang isinya ternyata sebuah senjata api laras pendek jenis PB (Pietro Baretta) dan satu magazine dengan tujuh butir pelurunya.

Kepada polisi, SDNS tidak dapat menunjukkan surat-surat atas kepemilikan dan penguasaan senjata api itu. Karenanya, pria lulusan SMU tersebut langsung digiring ke markas Polda Bali.

Atas perbuatannya itu, SDNS dapat dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk pengusutan lebih lanjut, SDNS kini ditahan di markas Polda Bali, sementara senjata api buatan Italia itu disita sebagai barang bukti tindak pidana.  (*/cax)