"Kami kekurangan tenaga untuk melayani ribuan TKI atau WNI yang mengurus paspor. Atas pertimbangan kemanusiaan, kami memanfaatkan TKW di penampungan untuk membantu di bagian imigrasi. Dengan tambahan tenaga itu, kami bisa mempercepat proses pengurusan paspor dari satu hari menjadi tiga jam," kata Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kuala Lumpur Tatang B Razak, Rabu.
Para TKW itu diberi upah 500 ringgit atau sekitar Rp1,2 juta per bulan. "Dari pada mereka bengong-bengong berbulan-bulan menunggu proses di pengadilan maka kami pilih yang punya keterampilan dan perilakunya baik untuk membantu menjadi staf imigrasi," katanya.
Misalkan, Widji Lini Setiawati (22) asal Jateng yang diperkosa majikan di Kelantan, telah dipekerjakan selama empat bulan. "Kasus pemerkosaan saya sudah dua kali sidang di pengadilan Kelantan," katanya sambil bekerja di depan komputer baru.
Begitu pula, Endang Riwayati (24), PRT asal Lampung ini sedang menuntut gajinya yang tidak dibayar majikannya di Pahang, Kuantan, selama empat tahun tiga bulan.
Selain itu, Nirmala Bonat, PRT asal NTT yang sedang menuntut keadilan atas penyiksaan yang dilakukan majikannya sekitar 3,5 tahun, juga diperbantukan di bidang proses laminating.
Heni Indrayani (17) asal Lampung, dan Parwati (23) asal Jateng, keduanya korban penyiksaan majikan Malaysia membantu proses laminating di bagian imigrasi dengan upah 500 ringgit per bulan. (*/cax)