< >

Masih 'Berperkara', TV Berjaringan Belum Bisa Direalisasikan

Minggu, 13 Januari 2008 21:29
Kapanlagi.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Muh. Nuh DEA menyatakan, televinis (TV) berjaringan yang sudah dicuatkan pada tahun 2002 hingga saat ini masih belum bisa dilaksanakan, karena aturan yang dijadikan acuan masih "berperkara".

"UU No 22 tahun 2002 yang disempurnakan menjadi PP No 50 tahun 2005 tentang TV nasional yang harus berjaringan dengan TV lokal, masuk dalam konstitusional dan "yudisial review", sehingga tidak bisa membuat aturan turunannya, karena masih berperkara dan konsekuensinya, aturan tersebut belum bisa dilaksanakan," katanya di Unmuh Malang, Minggu.

Menurut dia, konstitusional dan "yudisial review" itu baru diputuskan Mahkamah AGung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar April atau Mei 2008, dan baru ada kajian sekitar Agustus 2008, sehingga pada tahun 2008 masih belum bisa dilaksanakan dan kemungkinan baru tahun 2009.

Hanya saja, kata Nuh, belum dilaksanakannya PP No 50 tahun 2005 tentang TV berjaringan itu, bukan terkendala politis tetapi ada pertimbangan teknis. Sebab, untuk melaksanakannya harus ada Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) yang pembahasannya minimal selama empat sampai lima bulan.

Ia mengakui, mestinya aturan TV berjaringan itu dilaksanakan tahun 2002 dan batas terakhir 28 Desember 2007 lalu. Namun karena masih ada berbagai kendala termasuk masih berperkara, maka sampai sekarang belum bisa dilaksanakan dan kemungkinan baru tahun 2009.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan TV berjaringan, kepemilikan saham TV nasional mau tidak mau sebagian sahamnya harus dilepas kepada masyarakat di kawasan (daerah) TV lokal berada, atau adanya peralihan kepemilikan saham.

Nuh mencontohkan, di Jatim ada stasiun TV A, maka TV nasional yang akan direlay TV lokal A, pemilik saham TV nasional tersebut harus rela melepas sebagian sahamnya pada masyarakat di Jatim.

Dan untuk melaksanakan itu, harus ada kajian-kajian secara mendalam termasuk patokan harga saham yang akan dilepas kepada masyarakat di daerah tertentu yang memiliki TV lokal.

"Pelaksanaan TV berjaringan ini tidak kaku harus 2009, tetapi mana daerah yang sudah siap, maka daerah itu bisa melaksanakan PP No 50 tahun 2005 tersebut," katanya menegaskan. (kpl/rit)


BERITA TERKAIT