< >

Polres Biak Tangkap Empat Pengedar Sabu-sabu

Senin, 14 Januari 2008 15:26
Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Biak Numfor, di Biak, Minggu (13/1), sekitar pukul 17.30 WIT menangkap empat pengedar sabu-sabu sebanyak 17 paket siap edar, berinisial AS, ATD, DT, serta Ha di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Karang Mulia, Distrik Samofa.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Biak Numfor melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Hary AH di Biak, Senin, mengatakan, selain penangkapan empat pelaku pengedar 17 paket sabu-sabu seberat 11,6 gram pihak kepolisian juga mengamankan tiga telepon seluler, satu tiket kapal laut serta sebuah timbangan digital.

"Untuk kepentingan penyidikan pengembangan kasus ini keempat pelaku pengedar sabu-sabu yang tertangkap sudah menjalani penahanan di Mapolres,"kata Iptu Hary HA.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara penyidikan,keempat pelaku mengakui kalau 17 paket sabu-sabu sudah dikemas dari plastik kecil serta siap diedarkan di Biak dengan harga per paket mencapai harga Rp1 jutaan.

Keempat pelaku pembawa sabu-sabu yang tertangkap, menurut Kasat Reskrim Iptu Hary, akan dikenakan dengan pasal 62 dan 65 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Empat pelaku pengedar sabu-sabu yang telah tertangkap jajaran Polres Biak memang sudah masuk dalam target operasi petugas, "ungkap Kasat Reskrim Iptu Hary.

Setiap pelaku pengedar obat terlarang dan narkotika yang tertangkap petugas kepolisian, menurut Iptu Hary, kasusnya tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku d Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Empat pelaku yang telah tertangkap mengedarkan sabu-sabu sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Reserse Narkotika Polres Biak,"ujar Iptu Hary. (*/cax)