< >

BPK Periksa Harta Soeharto Jika Diminta Kejagung

Senin, 14 Januari 2008 18:32
Kapanlagi.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdullah Zaini mengatakan pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan mantan Presiden RI Soeharto jika telah ada permintaan dari Kejaksaan Agung yang telah memulai penyelidikan atas kasus tersebut.

"BPK sudah punya pakem kalau kasus sudah masuk ke aparat hukum, BPK tidak masuk dulu, kecuali ada permintaan dari penegak hukum untuk mengetahui berapa kekayaan sebuah yayasan milik Soeharto," kata Zaini di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Praktisi Hukum Adnan Buyung Nasution mengusulkan agar segera dilakukan audit terhadap harta kekayaan mantan orang nomor satu RI tersebut.

Usulan, katanya, diluncurkan apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan dalam perkara perdata diterima pihak Soeharto. (*/lpk)

KOMENTAR PEMBACA

elisa (15-01-2008 16:09:14)
Sebaiknya pemerintah menutup kasus Pa'Harto, karena jasa beliau lebih banyak dari apa yg ia lakukan.Dari pada mengusut masalah Pa'Harto lebih baik pikirkan rakyat miskin, kerena mereka yg lbh butuh perhatian.Semoga Pa'Harto tabah