< >

Perusahaan Tambang di Kalsel Wajib Bangun Power Plant

Senin, 14 Januari 2008 22:17
Kapanlagi.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Ariffin mewajibkan, perusahaan pertambangan besar yang beroperasi di Kalsel membangun pembangkit listrik (power plant) sendiri, untuk mengatasi krisis energi di provinsi tersebut.

"Pasalnya bila perusahaan besar pertambangan, seperti pertambangan batu bara tak membuat power plant untuk membantu mengatasi krisis energi, maka di khawatirkan Kalsel ke depan makin bertambah mengalami krisis energi, terutama energi listrik," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir Kalsel tergolong daerah yang mengalami krisis energi, khususnya energi listrik, sehingga tiap tahun tak selalu terjadi pemadaman bergiliran karena kekurangan daya.

"Sementara pihak PT PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sampai saat ini belum mampu mengatasi krisis energi listrik tersebut secara tuntas," katanya.

Oleh sebab itu, bagi perusahaan besar pertambangan yang menanamkan investasinya di Kalsel wajib membuat "power plant" untuk membantu mengatasi krisis energi di provinsi tersebut. Bila tanpa membuat perencanaan dimaksud, maka Pemprov akan mempertimbangkan lebih seksama dalam memberikan rekomendasi atau perizinan, tandasnya.

Pemadaman Listrik

Mengenai rencana pemadaman listrik bergilir tahun 2008, ia menyesalkan sikap manajemen PT PLN Kalselteng yang terkesan kurang bersungguh-sungguh dan bekerja keras dalam mencari terobosan untuk mengatasi masalah itu.

"Saya sungguh menyesalkan, sekali lagi menyesalkan atas rencana pemadaman listrik bergiliran kembali dari PT PLN Kalselteng. Apakah pemadaman bergiliran itu tak bisa diatasi," demikian Rudy Ariffin.

Dalam kesempatan terpisah, General Manager PT PLN Kalselteng, Ari Agus Salim, menyatakan, pemadaman bergiliran tersebut belum bisa dihindari, karena masih adanya keterbatasan daya terutama pada saat beban puncak sekitar pukul 18.00 sampai 22.00 Wita.

Ia mengaku, kebijakan ataupun terobosan yang dilakukan manajemen PT PLN Kalselteng tak bisa maksimal, karena semua itu masih ketergantungan dengan pemerintah pusat dan atau Pimpinan PLN pada tingkat pusat.

"Sebagai contoh untuk pembangunan pembangkit unit tiga dan empat pada Pusat Listrik Tenga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, ketentuan atau finalisasinya pada tingkat pusat, sedang manajemen PLN Kalselteng hanya sekedar turut mengharap dan berjuang agar rencana tersebut bisa segera terealisasi," tandasnya.

PT PLN Kalselteng kembali melakukan pemadaman bergiliran yang dijadualkan sekitar Maret/April 2008 atau seiring tibanya masa pemeliharaan salah satu unit pembangunan pada PLTU Asam-Asam (125 Km timur Banjarmasin).

"Karena berdasarkan ketentuan teknis, dengan masa operasional unit pembangkit pada PLTU Asam-Asam tersebut mencapai 7.000 jam atau maksimal 8.000 jam harus dilakukan pemeliharaan. Bila sampai waktunya tak dilakukan pemeliharaan bisa berdampak lebih fatal bagi kelistrikan di Kalselteng," demikian Agus Salim.

Sebelumnya pada November/Desember 2007 PT.PLN Kalselteng melakukan pemadaman bergiliran sekitar 40 hari dengan perbandingan dua malam menyala dan satu malam padam terutama saat beban puncak.

Sebab pada waktu itu daya listrik Kalselteng mengalami defisit mencapai 200 Megawatt, karena adanya pemeliharaan salah satu unit pembangkit pada PLTU Asam-Asam. (*/rsd)