Warga Aceh Minta Soeharto Tetap Diadili

Kapanlagi.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh tetap meminta proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto tetap dilanjutkan baik terkait kasus pidana maupun perdata.

"Proses hukum harus tetap dilakukan, ini memaknai rasa keadilan terhadap masyarakat," kata Koordinator GeRAK Aceh, Akhiruddin Mahyuddin di Banda Aceh, Senin.

Menurut dia, proses hukum harus tetap dilanjutkan dengan alasan semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, termasuk mantan presiden.

Terkait kondisi penguasa Orde Baru yang saat ini sangat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, dianggap bukan alasan untuk menghentikan proses hukumnya.

"Setidaknya secara perdata, harta negara yang sudah diambil harus dikembalikan," tambah pria yang akrab disapa Udin itu.

Dia menilai, jika proses hukum terhadap Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu dihentikan akan melukai rasa keadilan masyarakat karena semasa berkuasa memiliki andil yang besar dalam mendorong terjadinya pelanggaran HAM dan korupsi.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan tuntutan hukum pidana lagi kepada Soeharto dengan alasan pihaknya sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara karena Soeharto menderita sakit permanen yang tidak bisa disembuhkan lagi.

Pada 21 Agustus 2000 Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan Presiden Soeharto dalam perkara pidana dugaan korupsi pada tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili.

Pada 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) HM Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com