Ketua Majelis Hakim Eddy Risdiyanto mengatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Zarkasih, seperti dinyatakan dalam aturan hukum.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa," katanya.
Sebelumnya, Zarkasih melalui kuasa hukumnya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama dirinya, meski mendasarkan pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 201/KMA/SK/XI/2007 tentang penunjukan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara Zarkasih.
Surat keputusan itu didasarkan pada pasal 85 KUHAP yang menyatakan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Departemen Hukum dan Ham untuk menunjuk pengadilan lain, jika pengadilan yang berada di tempat kejadian perkara tidak memungkinkan menyidangkan perkara tertentu.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan, suatu pengadilan tidak bisa menyidangkan perkara antara lain disebabkan oleh kondisi keamanan, bencana alam, atau kondisi pemerintahan yang tidak normal.
Menurut kuasa hukum Zarkasih, kondisi daerah yang disebut JPU sebagai tempat kejadian perkara tidak dalam keadaan kacau akibat gangguan keamanan, bencana alam, atau kekacauan politik.
Menanggapi keberatan itu, Majelis Hakim menyatakan penjelasan pasal 85 KUHAP menggunakan kata `antara lain` untuk menunjukkan gangguan wilayah sehingga pengadilan tertentu tidak bisa menyidangkan perkara tertentu pula, sehingga perlu ditunjuk pengadilan negeri lain.
Oleh karena itu, gangguan keamanan, bencana alam, atau kekacauan politik dalam penjelasan pasal 85 KUHAP hanya merupakan contoh.
Dengan demikian, menurut Majelis, pemindahan persidangan perkara tidak hanya didasarkan pada gangguan keamanan, bencana alam, atau kekacauan politik saja.
"Jadi tidak tertutup kemungkinan dapat ditunjuk pengadilan negeri lain untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata Ketua Mejelis Hakim, Eddy Risdiyanto.
Kemudian, Majelis juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah cermat, jelas, dan lengkap, karena telah memenuhi syarat formil dan matteril pembuatan surat dakwaan.
Petinggi Al Jamaah Al Islamiyah (JI), Zarkasih (45), didakwa menguasai serta mendistribusikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin untuk keperluan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Zarkasih menjadi pemimpin sementara JI setelah terpilih menjadi ketua Lajnah Ihtiar Linasbil Amir (LILA).
LILA bertugas untuk mencari dan mewujudkan figur ketua (amir) Jamaah Islamiyah, setelah Amir sebelumnya, Imam Gozali tertangkap polisi.
Tim JPU yang diketuai Totok Bambang menegaskan LILA telah melakukan sejumlah rapat, yang antara lain membahas tentang perkembangan dan strategi perjuangan di Poso, Sulawesi Tengah.
Strategi yang dimaksud antara lain adalah pengiriman senjata dan bahan peledak.
"Pengiriman bahan peledak yang merupakan aset Al Jamaah Al Islamiyah ke Poso adalah atas persetujuan terdakwa selaku ketua LILA/Mas`hul Darurat," kata JPU.
Pengiriman ke Poso dilakukan sebanyak dua kali melalui Surabaya. Pengiriman pertama berupa 100 kilogram potasium klorat dilakukan pada Agustus 2006 atas permintaan Hasanudin (terpidana).
Pengiriman kedua berupa 100 kilogram potasium, 12 kilogram TNT, dua kilogram aluminium powder, dan 20 buah detonator dilakukan dalam kurun waktu Desember 2006 sampai Januari 2007.
Atas perbuatannya, Zarkasih alias Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Nu`aim dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 Perppu Nomor 1 tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU dalam dakwaan kesatu subsider juga mendakwa Zarkasih telah mengirimkan sejumlah uang yang erat kaitannya dengan tindak pidana terorisme.
Kiriman uang yang dimaksud antara lain bantuan senilai Rp800 ribu dan Rp500 ribu kepada keluarga mujahid di Depok dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain itu, Zarkasih juga menyetujui pengiriman bantuan uang kepada pejuang di Filipina sebesar Rp500 ribu per bulan, sejak Agustus 2005 hingga Februari 2007.
Atas perbuatan itu, Zarkasih yang pernah mengajar "map reading" di Moro, Filipina itu dijerat dengan pasal 13 huruf a UU UU Terorisme.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua primer dan subsider, Zarkasih dinyatakan telah melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan hubungan kerja, diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 15 jo pasal 13 jo pasal 9 UU Terorisme. (*/rsd)